Pemkot Kotamobagu Belum Temukan Warganya Tergabung Ormas Terlarang 

Kotamobagu, Nasional1058 Dilihat
HTI yang sudah dinyarakan sebagai Ormas terlarang oleh Pemerintah Republik Indonesia

KOTAMOBAGU POST –Pemerintah Kota Kotamobagu masih belum menemukan warganya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tergabung dalam Organisasi Kemasyakatan Hizbut Tahir Indonesia (HTI), yang dinyatakan ormas terlarang oleh Pemerintah Indonesia.

Demikian terungkap dari Kepala Badan Kesbang Pol dan Perlindungan Masyarakat, Drs Irianto Mokoginta, kepada wartawan, Kamis (27/07/2017).

“Kami belum menemukan ada warga Kotamobagu ataupun PNS dilingkungan Pemerintah Kotamobagu yang teridentifikasi tergabung dalam Ormas HTI,” tukas Mokoginta.

Irianto mengakui, selama Ormas HTI berdiri, hingga dinyatakan terlarang oleh Pemerintah Indonesia, tidak tercatat kepengurusannya di Kota Kotamobagu.

“Sejak HTI berdiri, Ormas itu tidak ada cabang kepengurusannya di Kota Kotamobagu. Demikian juga sesuai surat resmi yang kami terima dari Pemprov Sulut, juga tidak ada cabang pengurusnya di Pemerintah Provinsi Sulut,” bebernya. (tim/ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.