KOTAMOBAGU POST –Pemerintah Kota Kotamobagu masih belum menemukan warganya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tergabung dalam Organisasi Kemasyakatan Hizbut Tahir Indonesia (HTI), yang dinyatakan ormas terlarang oleh Pemerintah Indonesia.
Demikian terungkap dari Kepala Badan Kesbang Pol dan Perlindungan Masyarakat, Drs Irianto Mokoginta, kepada wartawan, Kamis (27/07/2017).
“Kami belum menemukan ada warga Kotamobagu ataupun PNS dilingkungan Pemerintah Kotamobagu yang teridentifikasi tergabung dalam Ormas HTI,” tukas Mokoginta.
Irianto mengakui, selama Ormas HTI berdiri, hingga dinyatakan terlarang oleh Pemerintah Indonesia, tidak tercatat kepengurusannya di Kota Kotamobagu.
“Sejak HTI berdiri, Ormas itu tidak ada cabang kepengurusannya di Kota Kotamobagu. Demikian juga sesuai surat resmi yang kami terima dari Pemprov Sulut, juga tidak ada cabang pengurusnya di Pemerintah Provinsi Sulut,” bebernya. (tim/ald)