KOTAMOBAGU POST – Pejabat di DPRD Kabupaten Bolmong, diterpa isu suap sebagaimana dilarang dalam undang-undang korupsi dan KUHP yang mengatur tentang koruspi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Adalah Yusuf Mooduto, kordinator Aliansi LSM Bogani Bolmong, menyebutkan ada aliran dana Rp1,8 Miliar kekantong oknum di Institusi DPRD Bolmong dan mantan pejabat eksekutif Bolmong.
Uang yang dipersoalkan ini, disebut-sebut, berasal dari PT.Sulenco Bohusami/PT Conch North Sulawesi Cement, kurun menggolkan kehadiran mereka di Kabupaten Bolmong.
Mooduto bersama 7 LSM lainnya, mengaku tak gentar untuk melapor di institusi penegak hukum pekan depan. Laporan ini motifnya untuk membongkar skandal dugaan aliaran dana dari PT.Sulenco Bohusami ke sejumlah pejabat Pemkab Bolmong, baik itu di DPRD, maupun pejabat di eksekutif.
“Insyaallah, saya akan melapor pada hari senin tentang aliran uang Rp1,8 Miliar kepada oknum pejabat, mantan pejabat,” kata Mooduto kepada Kotamobagu Post, siang tadi (Jumat 04/08/2017).
Rencana membawa kasus aliran uang haram ini kepada penegak hukum, menurut Mooduto, sudah disepakati oleh 8 LSM, “Maka kami sudah menyimpulkan akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum,” jawab Mooduto, namun belum merinci kepastian tempat laporan, apakah di Polda atau di Polres Bolmong.
Terkait adanya pernyataan 5 fraksi di DPRD Bolmong yang balik akan melaporkan 8 LSM ke penegak hukum, Mooduto dan 7 LSM konsorsiumnya, mengaku tidak gentar.
“Itu hak mereka, tapi yang pasti DPRD harus belajar tenang Undang-undang, agar tidak salah kaprah,” kata Mooduto.
Mooduto juga enggan menyebut inisial para oknum penerima di DPRD Bolmong serta inisial mantan pejabat eksekutif.
“Kami 8 LSM tetap konsisten membawa masalah ini ke ranah hukum. Nantilah saat kami melapor, dan sudah menjadi persoalan hukum, maka inisialnya kita ketahui bersama,” tegas Mooduto. (audie kerap)