KOTAMOBAGU POST – Perintah Penyidikan atas perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement, terus bergulir. Polda Sulut tampaknya tak gentar aksi demo ribuan warga Bolmong yang meminta penetapan tersangka Bupati Bolmong Yasti Soepredjo, ditinjau kembali.
Peristiwa demo besar-besaran yang digelar pada tanggal 31 july 2017, justeru memberikan semangat bagi jajaran Polda Sulut dinahkodai Irjen Pol.Bambang Waskitto untuk terus melanjutkan kasus perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement di Lolak, ke tahapan perintah penyidikan.
Hal ini dibuktikan, pada Senin (31/07/2017), penyidik Polda Sulut telah mengirimkan salinan SPDP kepada tersangka Yasti Soepredjo, dimana tembusan SPDP menjadi hak dari tersangka untuk mendapatkan pemberitahuan atas proses berjalannya perintah penyidikan.
Kapolda Sulut Irjen Pol. Bambang Waskitto diwawancarai Kotamobagu Post, via seluler membenarkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), selanjutnya sudah mengirimkan salinan SPDP kepada pihak tersangka (Yasti Soepredjo).
“Lampiran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah dikirim oleh penyidik kepada tersangka (maksud Yasti Soepredjo) pada hari senin (31/07/2017). SPDP-nya sudah diterima tersangka,” terang Kapolda Sulut, melalui juru bicaranya, Kombes Ibrahim Tompo pada Kotamobag Post, Rabu pagi (02/08/2017).
Selanjutnya, pihak penyidik Polda Sulut, akan memanggil tersangka (YSM), sebagaimana mekanismenya diatur dalam KUHAP.
“Sekarang tinggal menunggu penjadwalan pemanggilan sebagai tersangka,” jawab Ibrahim Tompo.
Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM), dikonfirmasi melalui penasehat hukumnya oleh wartawan Kotamobagu Post, siang tadi (02/08/2017) via seluler mengatakan, masih akan mengecek pengiriman SPDP itu.
“Nanti saya chek dulu, karena saya masih berada di Manado. Tapi kalo pihak Polda mengatakan sudah mengirim SPDP pada klien kami (Yasti Soepredjo), maka surat itu sudah diterima rekan penasehat hukum saya,” kata Harris Mokoginta SH, penasehat hukum Bupati Bolmong.
Pihaknya juga sedang menunggu surat panggilan sebagai tersangka pada klien mereka (YSM).
“Kami masih menunggu datangnya surat panggilan dari penyidik kepada klien kami sebagai status tersangka. Dari surat ini, menjadi pegangangan kami untuk mempertimbangkan langkah praperadilan nanti,” ucap Harris Mokoginta.
Senada hal itu, aktifis Yakin Paputungan memberikan suport pada Polda Sulut yang punya tekad menegakan supremasi hukum.
“Dengan dikirimnya salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Sulut kepada pihak tersangka (Yasti Soepredjo), ini menandakan keseriusan penegakan supremasi hukum atas proses hukum yang sudah berjalan.Kami memberikan apreseasi pada Polda Sulut,” kata Paputungan, menilai.
Namun dibalik itu, Yakin berharap agar pihak Polda Sulut segera mengirimkan surat panggilan kepada Yasti Soepredjo dengan status pemanggilan sebagai tersangka.
“Karena, dasarnya pihak penasehat hukum untuk melaksanakan pengujian melalui Praperadilan, selain salinan SPDP, juga surat pemanggilan Ibu Yasti Soepredjo dengan status pemanggilan sebagai tersangka. Kami juga mensuport rencana praperdilan, agar kasus ini bisa diuji karena praperadilan adalah hak tersangka,” ucap Yakin. (audie kerap)