KOTAMOBAGU POST – Bergulir penyidikan hingga penetapan 27 tersangka notabene anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolmong, diklaim oleh Kapolda Sulut Irjen Pol.Bambang Waskitto, bukan tentang perizinan, melainkan pidana perusakan.
“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda berfokus kepada tindak pidana pengerusakan, bukan tentang perizinan perusahaan, walaupun dari hasil lidik dan pendalaman administrasi juga kita temukan beberapa petunjuk yang bisa mendukung proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengrusakan tersebut”, kata Kapolda, melalui Kabid Humas Polda Sulut, Ibrahim Tompo..
Dikatakan, setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintah itu harus sesuai dengan undang-undang yang telah mengatur kewenangan yang diberikan oleh negara, oleh karena itu setiap aparat tidak boleh bertindak sesuai dengan keinginan pribadi atau perintah seseorang yang bersifat subyektif.
“Karena harus memenuhi obyektifnya syarat aturan, oleh karena itu tindakan yang dilakukan oleh satpol PP Bolmong tersebut yang dimaksudkan sebagai upaya untuk menertibkan, namun disayangkan mereka tidak memahami bagaimana mekanisme dan prosedur dalam melakukan penertiban sesuai undang-undang, (baik prosedur, tata cara, administrasi),” tegasnya.
Pun, katanya dalam pelaksanaannya banyak aturan yang tidak terpenuhi sehingga tindakan tersebut tidak tergolong penertiban namun pelaksanaannya bertentangan dengan aturan dan melawan hukum serta melanggar batasan hukum pidana dalam hal ini tergolong pengrusakan dalam KUHP.
Diketahui, hingga kini Polda Sulut sudah melakukan perpanjangan penahanan terhadap 27 tersangka dalam kasus perusakan fasilitas PT Conch North Sulawesi Cement, yang berada di Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong.
Kasus perusakan fasilitas yang terjadi pada 05 Juni 2017, terjadi pada 11 unit bangunan milik PT Conch, dengan rincian sebanyak 240 buah kaca jendela diancurkan beserta 100 daun pintu pecah. (audie kerap/pds)