KOTAMOBAGU POST – 26 hari sudah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolmong, Imran Nantuju S.Hut mendekam di jeruji Kepolisian Daerah Sulawesi Utara ( Polda Sulut ) dan dugaan kasus perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement.
Hal ini membawa dampak keprihatinan bari jajaran pejabat Pemkab Bolmong, lebih khusus lagi sanak keluarganya. Lantaran, pasca ditahan oleh penyidik Direskrimum Jatanras Polda Sulut, orang tua mereka hanya merayakan Idul Fitri di dalam tahanan dan tidak mendapatkan penangguhan penahanan oleh Kapolda Sulut.
“Hingga hari ini (15 Juli 2017), ayah kami sudah 26 hari menjalani penahanan badan di Polda Sulut,” kata Harry Nantuju, anak lelaki dari Kasat Polisi Pamong Praja Bolmong, Imran Nantuju saat dihubungi wartawan siang tadi (15/07/2017)
Harry bercerita, sebelum hari Idul Fitri, pihak keluarga sempat melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Sulut Irjen Polisi Bambang Waskitto.
“Namun permohonan penangguhan tidak dikabulkan oleh Polda Sulut. Padahal kami berharap, orang tua kami bisa sejenak merayakan Idul Fitri bersama anak-anak dan cucu-cucu dirumah,” kata Harry dengan suara serak sedih.
Harry Nantuju anak lelaki dari Kasat Pol PP Bolmong ini, mengaku ayahnya tidak bisa memegang Handphone di dalam kamar tahanan Polda Sulut, sehingga dirinya yang melayani jika ada orang yang menghubungi ayahnya.
Dia bercerita, keluarga besar mereka sangat terpukul dengan kasus penahanan ayah mereka. Bahkan hampir setiap hari keluarga mereka bergilir menjenguk ayah mereka dan rutin membawakan makanan dari Kotamobagu menuju tahanan Polda Sulut di Sario Manado.
“Ibu kami berharap ayah kami segera dapat penyelesaian hukum, soalnya dalam waktu dekat ini, ibu kami sudah persiapan naik haji dan berharap ayah kami dapat segera bersama-sama keluarga,” kata Harry Nantuju.
Diketahui, Direskrumum Polda Sulut telah menetapkan 27 tersangka yang tercatat anggota Pol PP Bolmong, termasuk Kasat Pol PP Imran Nantuju beserta Sekretaris Kantor Pol PP, Linda Lahamesang SE.
Mereka ditahan penyidik Polda Sulut atas dugaan kasus perusakan bersama-sama dan disangkakan dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 8,4 tahun penjara, setelah pihak PT Conch North Sulawesi Cement, melaporkan kasus perusakan aset mereka di Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong. (audie kerap)