KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu menerbitkan himbauan dalam bentuk surat edaran agar masyarakat bila mendirikan tenda atau kanopi di ruas jalan, harus memiliki izin dari instansi berkompeten.
Hal ini tertuang dalam surat Himbauan nomor : 005/Setda-KK/135/VI-2017 yang ditandatangani oleh Walikota Kotamobagu melalui Asisten II Setda Kota Kotamobagu.
Surat Himbauan ini merujuk pada UU Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda KK Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketertiban Umum dan ketenteraman Masyarakat, Keputusan walikota Nomor 77 tahun 2017. Terkait surat himbauan tersebut, masih erat keitan dengan penetapan Lokasi Bazzaar Ramadhan 1438 H di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Bahkan himbauan tersebut juga meminta kepada pemilik Kanopi atau tenda untuk tidak melayani atau menyewakan kanopi/tenda yang nantyinya di area fasilitas umum yang tidak berijin. (audy kerap)