KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu terpaksa melakukan sikap tegas dengan membongkar konstruksi kanopi yang sebelumnya dirikan untuk tempat para pedagang pasar senggol ramadhan di Gogagoman.
Pembongkaran kanopi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SP3), pada Rabu (21/06/2017) yang berlokasi di ruas jalan Bumbungon komplek Pasar 23 Maret Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kepala Dinas Trantibum Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta SSTP, dalam siaran persnya melalui grup Whapsup mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dimana setiap kanopi yang didirikan diruas jalan tanpa ijin, akan dibongkar.
“Aktivitas pemasangan kanopi di Pasar 23 Maret sebelumnya sudah kami layangkan surat peringatan untuk membongkar sendiri, karena tidak diindahkan maka pemerintah mengambil langkah tegas,” tegas Sahaya.
Puluhan Polisi Pamong Praja terpantau membongkar paksa kanopi yang didirikan untuk tempat berjualan barang dagangan yang sebelumnya menjadi tradisi warga Gogagoman dilakukan 3 hari sebelum hari h Idul Fitri. (audie kerap)