KOTAMOBAGU POST – Proses penyidikan kasus kekerasan perusakan aset dan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement (PT Conch), terus didalami oleh jajaran Polda Sulut dibawah nahkoda Inspektur Jenderal Polisi Bambang Waskito.
Sebelumnya, baru 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan fasilitas PT.Conch . Namun hingga pekan ini, sebanyak 27 orang resminya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Diskrimum Polda Sulut.
Kapolda Sulut Inspektur Jenderal Polisi Bambang Waskito dikonfirmasi Kotamobagu Post, Rabu kemarin (22/06/2017) menyatakan, penyidikan kasus perusakan aset milik Negara asing itu, terus berlanjut.
Proses hukum yang berjalan, merupakan penegakan supremasi hukum yang diperlakukan sama bagi setiap warga Negara tanpa pandang bulu.
“Penyidik telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement yang TKP-nya di wilayah Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong,” kata Kapolda Sulut melalui Kabid Humas, Kombes Pol.Ibrahim Tompo, pada wartawan Kotamobagu Post.
Penetapan 27 orang sebagai tersangka, menurutnya sudah sesuai dengan mekanis hukum melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh jajaran Polda Sulut.
Sementara untuk pemeriksaan terhadap Yasti Soepedjo (Bupati Bolmong), menurut Kapolda Sulut, sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulut. Namun untuk hasil Berita Acara Pemeriksaan, saat ini pihak penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan tersebut, untuk dikembangkan dalam tahapan selanjutnya. (audie kerap/PD-H)