KOTAMOBAGU POST – Badan Legislasi DPRD Kotamobagu terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).
Kegiatan pembahasan yang digelar dalam waktu berbeda itu, dilaksanakan pada Selasa (11/04/17) dan (13/04/17), bertempat di gedung DPRD Kotamobagu.
Dua Ranperda tersebut merupakan bagian dari 13 Ranperda yang telah masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah) dan ditargetkan oleh Banleg, selesai dibahas Tahun 2017.
“Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, termasuk dalam Ranperda yang merupakan inisiatif Dewan. Insya Allah tahun 2017 ini, 13 Ranperda bisa disahkan menjadi Peraturan daerah, terutama Ranperda yang mendesak, seperti Ranperda Pemekaran Kelurahan Gogagoman dan Ranperda Pemekaran Kelurahan Biga Dayanan, Ranperda Penamaan Jalan, Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah disepakati untuk dibahas pada Paripurna tingkat I,” kata Ishak Sugeha, Ketua Baleg DPRD Kota Kotamobagu.
Di awal Tahun 2017 ini, diketahui Baleg DPRD telah mengesahkan Ranperda Pembiayaan Domestik Jamaah Haji dan terus memaksimalkan kinerja Prolegda sebagaimana harapan masyarakat. (ADV)