KOTAMOBAGU POST – Negara memberikan perlindungan hukum terhadap 470 tenaga kerja (Naker) asing yang saat ini terdaftar sebagai karyawan PT Conch North Sulawesi Cement dan 7 perusahaan subkon di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas III Kota Kotamobagu, mengklaim, sebanyak 470 Tenaga Kerja Asing di PT. Conch North Sulawesi Cement saat ini dalam pengawasan ketat dan perlindungan dari Negara, berdasarkan dokumen Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas/Tetap).
“470 Tenaga Kerja Asing yang saat ini bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement Kabupaten Bolmong, semua memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas) sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Jhon Rumagit menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, sore kemarin (08/06/2017).
470 Naker Asing itu menurut Rumagit, saat ini mendapatkan perlindungan dari Negara dan terus diawasi oleh KOMINDA serta Tim PORA Kabupaten Bolmong serta seluruh instansi berkompeten.
“470 tenaga kerja asing yang memiliki KITAS, bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement termasuk tenaga kerja asing yang bekerja di tujuh perusahaan subkontraktor –nya, di Kabupaten Bolmong,d rutin diawasi dan berhak memperoleh perlindungan hukum dari Negara indonesia” terangnya.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas III itu, dari total 470 tenaga kerja asing yang bekerja di areal PT Conch North Sulawesi Cement, didominasi oleh warga Negara asal China.
Para naker asing itu, secara rutin melakukan pelaporan sedangkan pengawasan yang dilakukan pihaknya dilakukan secara rutin dan berkala, baik secara terbuka maupun tertutup.
Dikatakan, penilaiannya sejauh ini tingkat kepatuhan perusahaan melaporkan pekerja asing ke Imigrasi cukup bagus, karena sudah menjadi keharusan dalam penertiban administrasi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Untuk pengawasan tenaga kerja asing ini, selain dilakukan rutin oleh Imigrasi, juga oleh instansi terkait lainnya baik ditingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi dan juga tingkat Pusa, terlibat langsung.
“Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga kerja asing wajib melapor ke Imigrasi dan instansi pemerintah sesuai Kewenangannya masing-masing sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan agar terawasi dan tertib administrasi,” jelasnya.
“Pemantauan dan pengawasan gabungan juga untuk mendeteksi masuknya aktivitas terlarang yang dilakukan oleh pekerja asing ilegal, namun sejauh ini masih terpantau dengan baik dan kondusif,” tambahnya
Selanjutnya pihak Imigrasi dalam menjalankan tugasnya mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.(renal.wahidji)