KOTAMOBAGU POST – Informasi panas beredar, akan ada Pasar Senggol tandingan, membuat Dinas Trantibum angkat bicara. Instansi pimpinan Sahaya Mokoginta SSTP berjanji menertibkan kegiatan yang tidak berlegalitas hukum.
“Jika ada yang membuat pasar senggol tandingan tanpa seizin Pemerintah Kotamobagu, akan kami tertibkan,” tegas Kepala Dinas Ketertiban Umum, Sahaya Mokoginta, dilansir dari media online portalbmr.com, Jumat (02/06/2017).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini menegaskan, para pedagang dari dalam Kotamobagu maupun dari luar Kotamobagu yang melakukan aktifitasnya di kawasan Kota Kotamobagu, harus mentaati peraturan dan tidak boleh melakukan kegiatan illegal. Apabila melakukan kegiatan tanpa ijin, maka pedagang itu akan ditertibkan oleh Pemerintah.
“Kami hanya mengikuti apa yang telah di tetapkan oleh Surat Keputusan Walikota Kotamobagu. Sudah jelas, SK Walikota, pasar senggol ditetapkan di Desa Poyowa Kecil, dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ucap Sahaya, pada wartawan portalbmr.com
Informasi dihimpun, penetapan pasar senggol oleh pemerintah kotamobagu di kawasan Poyowa Kecil yang sebelumnya pasar senggol tahun 2016 lalu, berdiri di kawasan Kelurahan Gogagoman, tepatnya di Jalan Bolian dan sekitarnya.
Diketahui, Pasar Senggol adalah tradisi penjualan yang dibuat petak-petak yang isi jualannya meliputi, berbagai macam busana anak dan orang tua, sepatu, jam tangan, tas wanita dan berbagai produk industri lainnya.
Pasar Senggol akan beroperasi biasanya dikunjungi puluhan ribu warga untuk berbelanja selama 3 hari berturut kemudian ditutup pada malam terakhir perayaan Idul Fitri umat Muslim. (audie kerap)