KOTAMOBAGU POST – Hingga saat ini, PT Conch North Sulawesi Cement, diduga belum mengantongi Ijin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dari Dinas Pertambangan Provinsi Sulut.
Hal ini terungkap dalam rapat pertemuan perdana , yang digelar Selasa siang (02/06/2017) di Kantor Bupati Bolmong-Lolak, antara Bupati Bolmong Dra Yasti Soepredjo Mokoagow dengan pihak pejabat Forum Musyawarah Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Bolmong.
Bupti Yasti juga menyebutkan, pihak PT Conch sama sekali tidak pernah beritikad baik untuk koperatif dengan Pemkab Bolmong. Karena sudah 7 kali surat dilayangkan oleh Pemkab Bolmong ke pihak PT Conch, namun tidak ada balasan surat dari perusahaan raksasa itu.
“PT Conch tidak punya itikad baik membalas surat Pemkab Bolmong yang sudah tujuh kali dikirim. Tercatat sejak tahun 2015 sampai 2017. Maka saya telah mengambil sikap tegas untuk menutup sementara aktivitas perusahaan itu, hingga mereka melengkapi persayaratan perizinan, termasuk Izin Wilayah Usaha Pertambangan,” tegas Bupati Yasti Soepredjo. (audie kerap)