KOTAMOBAGU POST – Sekretaris DPRD Bolmut Abdul Haris Bangko, SH akhirnya memenangkan perkara gugatan pembayaran proyek pertamanan yang diajukan oleh pihak kontraktor CV. Viksalindo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Dalam sidang yang digelar Selasa (30/05/2017), Majelis Hakim Tata Usaha Negara diketuai oleh Tiar Mahardi, SH, MH beserta dua Hakim Anggota yakni; Salman Halik Alfarsi, SH dan Doni Poja, SH, menyatakan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Bolmut, sudah sesuai ketentuan.
Data dirangkum wartawan Kotamobagu Post, Disrektur CV.Viksalindo menggugat kebijakan pemutusan kontrak kerja, dengan tergugat Sekretaris DPRD Bolmut Abdul Haris Bangko, SH.
Gugatam ini dilayangkan ke Pengadilan TUN Manado oleh Direktur CV.Viksalindo, lantaran pada pekerjaan fisik proyek pembuatan taman tahun anggaran 2015, pihak Sekretariat DPRD, telah memutuskan kontrak kerja, dan hanya membayarkan volume pekerjaan fisik sebesar 82 persen dari total pekerjaan.
Alasan gugatan pihak direksi CV. Viksalindo, berpendapat proyek fisik pekerjaan pembuatan taman halaman kantor DPRD Bolmut, telah berjalan sesuai kontrak kerja dengan penyelesaian fisik volume 100 persen.
“Keputusan pembayaran 82 persen atas volume fisik pekerjaan dari CV. Viksalindo atas proyek pembuatan taman, sudah tepat dan berdasarkan ketentuan. Hal ini telah dikuatkan dengan keputusan Pengadilan TUN Manado. Hasil penilaian tim PHO, fisik pekerjaan hanya mencapai 82 persen saat pemutusan kontrak dilakukan, sehingga pembayaran tidak kami bayarkan 100 persen,” kata Sekretaris DPRD Bolmut, Abdul Haris Bangko, SH kepada Kotamobagu Post, Rabu siang (01/06/2017).
Senada hal itu, Fadly Binolombangan MM, menjabat Staf Subag Risalah Sekretariat DPRD Bolmut kepada Kotamobagu Post, membenarkan, gugatan CV. Viksalindo, ditolak oleh Majeleis Hakim TUN Manado.
“Saya menghadiri persidangan di Pengadilan TUN Manado, gugatan CV. Viksalindo kepada pihak Sekretariat DPRD Bolmut atas keputusan pembayaran 82 persen proyek pertamanan tahun anggatran 2015, diditerima oleh oleh Majelis Hakim dan Keputusan pembayaran 82 persen kepada pihak CV. Viksalindo, diperkuat oleh putusan Majelis Hakim PTUN,” tutur Fadly. (Awal D)