KOTAMOBAGU POST – Permohonan hibah tanah dan bangunan yang dilayangkan Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Provinsi Sulut, telah setujui oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara.
“Pemerintah Kotamobagu prinsipnya telah menyetujui proses hibah tanah dan bangunan kepada pihak Kemenkum HAM Provinsi Sulut. Proses penghapusan aset sedang berjalan, yang nantinya diusulkan untuk penghapusan aset ke pihak DPRD,” kata Sekda Kotamobagu Tahlis Gallang SIP, MM kepada Kotamobagu Post, baru-baru ini.
Menurut Tahlis, Ibu Walikota Kotamobagu Ir Hj.Tatong Bara, telah menyetujui dan proses hibah sudah berjalan yang nantinya berita acara pendantanganan hibah, akan dilaksanakan Pemerintah Kotamobagu dan DPRD bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Ham Provinsi Sulut, bersamaan dengan Rapat Paripurna HUT Kotamobagu di gedung DPRD, pada tanggal 23 Mei 2017.
Senada hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamogu, Jhon Rumagit kepada wartawan membenarkan, proses hibah dilakukan melalui Kemenkum Ham.
“Instansi Imigrasi berada dibawah struktur Kemenkum Ham, sehingga proses hibah sudah berjalan dengan baik dan kami selalu berkordinasi dengan Kanwil Kemenkum Ham Sulut,” papar Rumagit. (audie kerap)