KOTAMOBAGU POST – Berkas kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) di Desa Tanjung Sidupa Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah rampung, dan siap dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Andi Suharlis,SH saat menggelar konfrensi pers di Aula Kantor Kejari Bolmut,Jumat (05/05/2017) akhir pekan.
“Berkas kedua tersangka yakni DW alias Daud dan HT alis Hengki dinyatakan telah rampung dan sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Kajari Bolmut Andi Suharlis, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Resmen, SH, MH dan Kasi Intel Roberto Sohilait, SH,MH dan Kasi Pidum Hendra Wijaya Kamal, SH, MH, saat menggelar Koferensi Pers di Kantor Kejaksaan, Jumat (5/5/).
Dijelaskan Kajara Bolmut,Meski kedua tersangka telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 579 juta,namun hal itu tidak akan menyebabkan kedua tersangka lolos dari jeratan hukum.
“Proses hukum akan jalan terus, walaupun masing–masing tersangka telah mengembalikan kerugian negara.oleh karena itu, kasus ini dalam jangka waktu satu bulan kedepan akan segerah di limpahkan ke Pengadilan,“ papar Kajari Andi Suharlis,SH.MH.
Disinggung soal apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,Kajari mengatakan,hal itu bisa saja terjadi, sebab dalam kasus ini kemungkinan besar tidak hanya kedua tersangka yang terlibat,namun ada pihak-pihak lain yang juga ikut terlibat.
”Jika dalam persidangan,ada fakta-fakta baru yang menguatkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,maka kami tentu akan melakukan pengembangan terhadap kaus ini,” ujar Kajari
Diketahui, dugaan korupsi pada proyek pembangunan PPI Tanjung Sidupa menyeruak, setelah Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan adanya indikasi kerugian Negara atas laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2011.
Kejaksaan Negeri Bolmut yang saat itu dipimpin oleh Dwianto Prihartono, SH, MH, segera melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa 15 saksi. Delapan diantaranya adalah Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan Bolmut.
Hasil penyelidikan tersebut, didapati jika pihak pelaksana (Kontraktor) pada proyek tersebut tidak melaksanakan pekerjaannya, sehingga terjadi indikasi perbuatan melawan hukum dengan merugian negara mencapai Rp579 juta.
Kejari Bolmut kemudian menetapkan DS dan HT sebagai tersangka dengan Nomor penetapan : B-493/R.1.19/Fd.1/09/2016 dan Nomor B-494/R.1.19/Fd.1/09/2016 tertanggal 30 September 2016. Pembangunan PPI di Desa Tanjung Sidupa Kecamatan Pinogaluman tahun anggaran 2011 ini, dengan berbandrol Rp1,6 milliar.
Dimana DW dan HT adalah kontraktor yang mendapatkan proyek tersebut dengan menggunakan perusahaan CV.Wisang Geni, keduanya terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen pencairan uang muka 30 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,6 milar pada proyek PPI Tanjung Sidupa.(Awal)