KOTAMOBAGU POST – Lembaga Pemantau Pelanyanan Pubik Totabuan (LP3T) meminta Kapolres Bolmong dan jajarannya, agar tidak boleh kendur dalam menegakan supremasi hukum di Bolmong Raya, khususnya kasus penyerangan bersenjata tajam terhadap warga Tiberias Kecamatan Poigar.
Demikian pula kasus pengusiran paksa karyawan PT. Malisa Sejahtera, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, saat sedang bekerja di lokasi perkebunan, Desa Tiberias.
LP3T menyesalkan adanya budaya kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, yang tertangkap tangan oleh operasi Polres Bolmong (02/05/2017) dari para terduga kelompok pimpinan Abner Patras Cs.
“Budaya kekerasan tampaknya mulai bangkit di daerah kita. Informasi kami peroleh, diduga terjadi penyerangan warga Desa Tiberias yang notabene karyawan PT.Melisa Sejahtera,” katanya.
Hal ini disesalkan oleh LP3T, Sekretrisnya, Irawan Damopolii menyesalkan jika Polres Bolmong kendur dalam mengambil sikap. Polres Bolmong kata Irawan, adalah institusi penegak hukum. Harus berani ambil sikap menindak tegas siapapun yang melakukan aksi demo dengan kekerasan apalagi bawa-bawa senjata tajam.
Menurutnya, kawasan Dumoga yang dulunya identik dengan sajam dan kekerasan, namun sepanjang 15 tahun terkahir, sudah meninggalkan budaya negatif itu dan patut diberikan apreseasi kepada Polres Bolmong dan segenap masyarakat Dumoga, namun budaya sajam disesalkan mulai dipertontonkan oleh oknum-oknum preman di kawasan Kecamatan Poigar.
“Kami yakin, jika Polres Bolmong tidak tegas dalam penanganan kasus senjata tajam dengan gaya brutal dan kekerasan di Desa Tiberias Kecamatan Poigar, maka masyarakat di Bolmong Raya akan terdidik dengan prilaku yang sama yakni aksi dengan senjata tajam. Ini sangat menyedihkan,” sindir Damopolii.
Menurutnya, langkah yang seharusnya dilakukan masyarakat apabila menyuarakan protes, harus dilakukan secara santun dan sesuai mekanisme hukum perundang-undangan yang berlaku.
LP3T kepada Kotamobagu Post meminta kepada Kaporles Bolmong AKBP Faisol Wahyudi, untuk tetap menegakan supremasi hukum dan tidak boleh melakukan pembiaran jika ada kasus yang muncul aksi demo dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Terkait ditangkapnya oknum-oknum pelaku keributan di Desa Tiberias Kecamatan Poigar, diberikan apresaeasi mendalam oleh LP3T.
“Kami apreseasi langkah tegas Pak Kapolres Bolmong yang melakukan penangkapan puluhan senjata tajam berbagai jenis, dan mengamankan oknum-oknum terduga,” beber Damopolii.
Menurutnya, siapapun warga di Bolmong Raya ini yang terbukti melanggar pidana KUHP, apalagi tertangkap tangam membawa sajam yang dapat mengancam nyawa orang lain, maka dikenakan pidana dalam KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Jangan sampai tradisi bawa sajam dalam aksi, menjadi panutan buruk bagi masyarakat di Bolmong Raya. (Tim-KP)