KOTAMOBAGU POST – Diam-diam, Pemerintah Pusat telah membebaskan sebanyak 5000 hektar areal Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Warta Bone (TNBW) dilokasi Provinsi Gorontalo.
Akibat peralihan fungsi hutan paru dunia yang terletak di dua Provinsi yakni Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo diubah jadi areal pertambangan, kini luas TNBW telah menyusut drastis.
Data diperoleh dari Kantor Balai TNBW terletak di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat, Provinsi Sulawesi Utara, ternyata 5000 hektar kawasan Taman Nasional itu, telah di konversi menjadi areal pertambangan yang dikuasai oleh sebuah perusahaan raksasa.
“Luas kawasan Taman Nasional Bogani Nani Warta Bone sebelumnya adalah 287.115 saat ini berkurang menjadi 282.008. Ada 5000 hektar kawasan yang sudah alih fungsi menjadi areal pertambangan berlokasi di Provinsi Gorontalo,” kata sejumlah pejabat resmi Balai TNBW, saat ditanyai Kotamobagu Post, belum lama ini.
Pejabat yang enggan ditulis namanya, mengatakan alasan pembebasan 5000 hektar untuk kepentingan areal pertambangan, setelah Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama pihak-pihak terkait, melakukan kajian akademik dan dilakukan sesuai mekanisme melalui Pemerintah Pusat.
Pejabat Balai TNBW itu, juga membenarkan jika 5000 hektar areal kawasan Taman Nasional, saat ini sudah beralihfungsi menjadi pertambangan dikelola oleh perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan Kotamobagu Post masih berupaya melakukan konvirmasi dengan Kementerian Kehutanan RI guna memperoleh informasi, alasan mengapa Taman Nasional yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam, bisa dibebaskan guna kepentingan pertambangan yang diduga dikelola oleh perusahaan pertambangan. (audie kerap)