KOTAMOBAGU POST – Pemkot Kota Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan, siap membebaskan Kepala Sekolah SD dan SMP dari tugas mengajar di kelas, jika nanti wacana tersebut diterapkan melalui peraturan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Dra Rukmi Simbala MAP, didampingi Sekretaris Dinas, Kadri Bangol SPd, kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya.
Wacana pembebastugasan terhadap Kepsek dari tugas-tugas mengajar di kelas, menurutnya merupakan wacana yang sudah digulir oleh Kemdikbud RI, yang bertujuan agar orang yang memegang jabatan Kepsek, akan lebih fokus dalam memanagemen sekolah yang dia pimpin.
“Kami tinggal menunggu aturan diberlakukan, prinsipnya wacana Kepsek tak mengajar di kelas, merupakan hal yang baik agar jabatan Kepsek benar-benar dapat memimpin sekolah dalam menjalankan program kerja sekolah dan benar-benar mampu mengawasi seluruh kegiatan proses di sekolah,” terang Kadri Bangol.
Dia mengakui, jabatan Kepsek yang hingga kini masih menjalankan dua tanggungjawab sebagai guru kelas dan sebagai pucuk penanggungjawab sekolah, masih terus diberlakukan pada sekolah-sekolah di lingkungan Pemkot Kotamobagu, hingga turunnya regulasi dari Kemendibud untuk penerapan pembebasan Kepsek sebagai guru kelas. (enald wahidji)