KOTAMOBAGU POST, BOLMUT – Rumah dinas Camat Bintauna yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut) kini digugat salah satu warga.
Pasalnya, rumah yang sudah 52 tahun dibangun tersebut, berdiri di lahan milik C.P. Mokodenseho dengan status pinjaman.
Ketika ditemui diruangannya, Camat Bintauna Nurdin Sunge, membenarkan hal tersebut.
“benar pihak pemilik lahan telah mengklaim lahan tersebut untuk di ambil alih oleh pemilik pertama. Namun, sekarang kami, pihak pemerintah kecamatan dengan keluarga masih melakukan mediasi untuk menemukan kesepakatan, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan sampai ke meja hukum” jelasnya kepada Wartawan Kotamobagu post.
Lanjut Sunge, untuk sekarang pemilik lahan masih memberikan kesempatan kepada pemerintah kecamatan, namun untuk langkah selanjutnya masih menunggu dari pihak Pemda.
“tadi malam pihak keluarga telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menempati rumah itu kembali, tapi terkait hal tersebut, tentu kamu sudah menyampaikan sesuai teknis kepada Bupati agar bisa ditindaklanjuti” ucap Sunge
Sementara itu di tempat yang berbeda, Wakil Ketua I DPRD Bolmut Arman lumoto, menanggapi serius hal tersebut. Menurutnya, persoalan aset daerah merupakan hal yang sangat penting dan harus diperhatikan.
“hal ini sangat dan perlu diseriusi untuk diawasi” tegasnya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (29/3) kemarin.
Sembari itu, menghimbau Pemda untuk dapat lebih proaktif dalam menjaga setiap aset yang ada, agar kedepan persoalan seperti ini tidak akan terjadi lagi.
“Semoga nanti ini menjadi sebuah catatan pemda agar nantinya persoalan aset benar-benar dapat kita jaga kelegalannya di mata hukum, agar kedepan tidak di temukan lagi persoalan seperti ini” Kunci politisi PAN 2 periode ini.(Awal/Eyato)