KOTAMOBAGU POST – Dinas Tenaga Kerja Kota Kotamobagu melaksanakan sosialisasi pengupahan kepada para pimpinan perusahaan dan tenaga kerja di kawasan Kota Kotamobagu.
Sosialisasi ini yang digelar Selasa (14/03/2017) di gedung Diklat SKB Kelurahan Kotobangon, menurut Kepala DInas Tenaga Kerja, Drs Hidayat Mokoginta mengacu pada Undang-undang Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
“Sosialisasi tentang pengupahan merupakan kewajiban pemerintah untuk menyampaikan kepada pemilik usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, maupun sosialiasi kepada tenaga kerja agar mereka mengerti hak dan kewajiban mereka sebagai tenaga kerja, sebagaimana amat Undang-undang Nomor 78 Tahun 2015, tentang pengupahan,” kata dia.
Selain itu, sosialisasi tentang hak-hak tenaga kerja meliputi gaji, hak tunjangan hari raya serta pemberlakuan jam kerja terhadap tenaga kerja, sangat urgen dipahami oleh pemilik usaha dan tenaga kerja. (audie kerap)