KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan tidak membenarkan petugas Dinas Perhubungan melakukan penagihan Retribusi Tepi Jalan Umum (TJU).
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu Dolly Zulhadji SH kepada wartawan Kotamobagu Post diruang kerjanya (Kamis 23/03/2017).
Menurut mantan Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu itu, Retribusi TJU masih bisa dibenarkan dilakukan penagihan, namun saat ini sudah diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat penghapusannya.
“Retribusi Tepi Jalan Umum sudah tidak dibenarkan lagi, sehingga saya sudah mengimbau kepada seluruh petugas Dinas Perhubungan untuk tidak melakukannya. Jika masih ada, tolong dilaporkan,” tegas Zulhadji.
Dikatakan, pihaknya sudah tidak menginstruksikan proses penagihan TJU di kawasan Kota Kotamobagu, selain retribusi masuk taman parkir yang diatur oleh Peraturan Daerah dan belum masih dibenarkan oleh ketentuan peraturan lainnya. (audie kerap)