KOTAMOBAGU POST, BOLMUT – Pengurusan hak kepemilikan tanah melalui jalur Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dinilai rawan terjadi Pungutan Liar (Pungli). Selain digratiskan, masyarakat sering diminta oknum sangadi (Kepala Desa) membayar biaya administrasi.
Terpantau Kotamobagu Post Kamis (9/3) Kemarin, pengurusan hak kepemilikan tanah melalui jalur Prona sudah dipasang tarif oknum sangadi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu perbidang. Dan mirisnya lagi ketika dikonfirmasi, oknum sangadi berkilah dan menjawab dengan santainya bahwa pemungutan tersebut dilakukan untuk keperluan sehari-hari teman-teman BPN yang turun lapangan langsung.
“Ada desa yang sudah dipasang tarif mulai dari Rp 100 ribu setiap bidang. Padahal BPN sendiri mengatakan bahwa Prona digratiskan. Nah kalau pungutannya dilakukan oleh oknum sangadi 100 ribu untuk setiap bidangnya, coba hitung ada berapa ratus bidang bahkan bisa mencapai ribuan bidang yang terdata. berapa keuntungannya? bisa mencapai puluhan juta rupiah,” kesal warga yang tidak mau di publis namanya.
Menanggapi ini, ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Akrida Datunsolang berjanji akan mengawal ketat proses pengurusan sertifikat tanah melalui jalur Prona.
“Sangadi kami minta agar berhati-hati. Banyak yang digratiskan namun dipasang tarif hal ini tidak akan kami biarkan bila perlu sangadi yang lakukan Pungli akan berakhir dijeruji,” janji datunsolang.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmut Lily Wonggo mengatakan, pengurusan sertifikat tanah melalui jalur Prona tidak dipungut bayaran apapun. Kalaupun ada, itu bukan pihak BPN.
“Biasanya di desa ada Perdes yang mengatur namun bagi BPN itu tetap gratis meski yang memungutnya adalah pihak desa. BPN tidak menerima atau memungut bayaran sekecil apapun dalam kepengurusan sertifikat Prona,” pungkas Wonggo (Awal/Frian)