KOTAMOBAGU POST,JAKARTA – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan pekan depan akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia terkait penghapusan perpanjangan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Keputusan untuk menghapus kewajiban perpanjangan SIUP dan TDP dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagai langkah untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha atau ease of doing bussines (EODB).
Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP.
“Poinnya, minggu depan sudah tidak ada lagi itu kewajiban perpanjangan SIUP dan TDP,” katanya kepada wartawan kontan.co.id, di Jakarta, Kamis (16/02/2017).
Enggar mengatakan, agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke dinas-dinas agar kewajiban tersebut ditiadakan. Presiden Joko Widodo ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki.
Walaupun indeks kemudahan berusaha Indonesia membaik 15 peringkat dari posisi 106 menjadi 91, dia ingin agar peringkat itu bisa diturunkan sampai ke bawah 50. Untuk mencapai target tersebut, Pramono Anung, Sekretaris Kabinet beberapa waktu lalu telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan. (enal/kp)