KOTAMOBAGU POST – Rumor panas sedikitnya 50 item, tanah, rumah, mobil dan kapal milik petahana Calon Bupati Bolmong Salihi Mokodongan SH, telah disita oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu, dibantah keras oleh kuasa hukum Veri Satria Dilapanga SH dan Ibrahim Podomi SH.
Ibrahim Podomi mengatakan, apa yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu adalah bagian dari proses masalah yang telah dilaporkan oleh pelapor. Namun kata Ibrahim, perlu ditegaskan, jika kehadiran pihak PN Kotamobagu tersebut bukanlah seperti apa yang diberitakan.
“Belum ada aset yang disita oleh Pengadilan, semuanya masih dalam penguasaan klien kami Bapak Salihi Mokodonga. Apa yang dilakukan oleh pihak PN Kotambagu tersebut adalah proses atau mekanisme hukum. Hanya saja warga sudah terlanjur terprofokasi dengan isu sesat yang di kemas oleh pihak-pihak tertentu. Kehadiran mereka hanya untuk melakukan pendataan harta klien kami dan bukan penyitaan,” kata Ibrahim
Podomi menegaskan hingga kini, tidak ada satupun aset milik dari klien kami (Salihi) yang disita ataupun di pindah tangankan. Sebab, jangankan untuk menguasai, memberi lebel-pun belum bisa di lakukan, mengingat prosesnya masih sementara berjalan dan belum ada keputusan tetap,” paparnya. (audie kerap)