KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kotamobagu masih memberikan tambahan 50 hari kalender kerja, kepada pihak PT Lumbung Berkat Indonesia, tercatat adalah Kontraktor Pelaksana pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kotamobagu, Adin Mantali SE, pemberian tambahan waktu tersebut, dibenarkan oleh ketentuan.
“Kita ketahui bersama, kontrak PT Berkat Lumbung Indonesia, sudah berakhir sejak tanggal 29 Desember 2016. Sehingga kami masih memberikan perpanjangan waktu 50 hari kalender untuk menyelesaikan semua pekerjaan dalam kontrak,” tukas Mantali.
Pemerintah dan masyarakat Kotamobagu menurut Mantali, sangat berharap pihak kontraktor pelaksan, dapat menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum selesai.
Diketahui, PT Lumbung Perkasa Indonesia, adalah kontraktor yang memenangkan tender pekerjaan Masjid Raya tahun anggaran 2016, dengan pekerjaan fisik termasuk 5 buah kubah Masjid Raya. (enal wahidji)