KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Kotamobagu, berjanji akan tetap merealisasikan seluruh pembayaran kepada pihak ketiga yang sudah menyelesaikan pekerjaan proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PU-TR) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo kepada wartawan.
Sande mengakui, masih ada selisih pembayaran sebesar Rp Rp11,8 miliar yang merupakan hak pihak ketiga, yang dananya bersumber dari DAK namun belum terbayarkan pada 2016.
“Untuk proses pembayarannya, kami tetap lakukan, namun karena terkendala transver DAK dari Pemerintah Pusat,” kata Sande Dodo kepada wartawan (19/01/2016).
Dari total selisih dana proyek yang belum terbayarkan pada kontraktor itu, menurut Sande didominasi oleh proyek di Bidang Bina Marga, sebanyak 20 paket jenis pekerjaan hotmix.
Menurutnya, jika pada posisi bulan Januari 2017 ini, Pemerintah Pusat masih belum mentransver alokadi DAK, maka Pemerintah Kotamobagu, akan mencari solusi agar segera cepat terbayarkan. (frian eyato)