KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kotamobagu akan terus melakukan evaluasi terhadap kinera Pamong atau Aparat Desa dan Keluarahan di Kota Kotamobagu. Hal ini terkait peningkatan pemberian insentif yang sudah dinaikan harus mampu dibarengi dengan pelayanan yang baik terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur desa dan kelurahan.
“Pemerintah berharap, dengan kenaikan insentif, maka pamong desa juga memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Walikota Ir Tatong Bara.
Terkait dengan harapan tersebut, Pemerintah Kotamobagu menurut Walikota telah merubah kebijakan penetapan Surat Keputusan pengangkatan pamong desa.
“Sejak tahun 207 ini, SK Perangkat Kelurahan bukan lagi 4 tahun, tetapi hanya berlaku 1 tahun,” ucap Tatong.
Diharapakan, kebijakan ini akan menjadi daya dorong bagi pelayanan kemasyarakat para pamong desa untuk bekerja dengan baik.
“Evaluasi yang akan dilakukan mencakup kinerja mereka, termasuk realisasi pajak di tiap kelurahan, retribusi sampah, serta proses pelayanan mereka di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
“Mereka wajib membantu Lurah untuk menjabatkan program pemerintah daerah di setiap wilayah masing-masing,” tutupnya. (audie kerap)