KOTAMOBAGU POST – Program Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dibidang kesehatan lingkungan, didukung sepenuhnya oleh seluruh masyarakat Kotamobagu.
Hal ini tercermin dari reaksi masyarakat yang telah melaksanakan deklarasi Stop BAB di sungai bahkan banyak diantaranya telah memuat larangan ini dalam Peraturan Desa atau Peraturan Kelurahan.
Keberhasilan kata sepakat tentang larangan buang air besar disungai ini, dicanangkan Walikota Kotamobagu medio akhir tahun 2016 lalu, bertenoat di Desa Sea’ Kecamatan Kotamobagu Utara.
Januari 2017, Dinas Kesehatan Kotamobagu bersama Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kota Kotamobagu telah menuntaskan kegiatan Deklarasi Stop BABS di DAS (Daerah Aliran Sungai) yang diketahui daratan Kotamobagu, terbanyak dibelah oleh sungai-sungai kecil.
“Pemerintah dan masyarakat Kotamobagu sudah melaksanakan deklarasi bersama Stop Babs di sembarang tempat. Kegiatan deklarasi dilaksanakan sejak 16 hingga 30 Januari 2017,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dr. Nurjanah Masloman.
Dalam deklarasi itu, sudah tersosialisasi kepada masyarakat, apabila ditemukan masih ada yang buang air besar disembarang tempat, menurutnya akan kena denda Rp500 ribu, perkasusnya.
“Denda uang ini bukan hanya Babs sembarang tempat, namun jika dtemukan buang sampah sembarang juga dikenakan denda. Misalkan buang popok bayi disungai atau sampah-sampah lainya,” kata dia.
Dikatakan, upaya untuk menjadikan masyarakat Kotamobagu memelihara kesehatan lingkungan, merupakan output dari program Adipura dan menjadi tujuan bagi masyarakat untuk hidup sehat. (enal)