PerTriwulan, Insentif Petugas Agama Rp900 Ribu 

Kotamobagu1822 Dilihat
Walikota Ir Tatong Bara saat menyerahkan secara simbolis, insentif bagi petugas agama. (dok: humas)
KOTAMOBAGUPOST.COM– Petugas agama dan guru mengaji di kawasan Kota Kotamobagu tetap menerima insentif pertriwulannya sebesar Rp900 ribu. Hal ini terungkap saat wartawan melakukan peliputan di Kantor Walikota, Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos).
Kepala Bagian Kesos Setda Kota Kotamobagu, Drs Adin Mantali Kamis (15/12/2016), membenarkan kalau seluruh petugas agama dan guru mengaji telah menerima insentif petugas agama mereka diakhir tahun 2016.
“Mereka datang untuk memasukkan laporan di triwulan 4. Laporan ini menyangkut penerimaan insentif bagi petugas agama dan guru mengaji sebesar Rp300.000 per bulan. Jadi, yang akan diterima ditriwulan ini sebesar Rp900.000,” ungkap Adin.
Pantauan wartawan, para guru ngaji dan petugas agama melakukan antrian diruangan Bagian Kesos. Mereka terlihat memasukkan laporan serta mengisi folmulir yang disodorkan petugas dari Bagian Kesos Pemkot Kotamobagu, selanjutnya menerima hak insentif mereka.
“Saya sangat berterima kasih, karena adanya perhatian dari Pemkot Kotamobagu kepada kami para petugas agama dan guru mengaji. Di daerah lain belum tentu kalu seperti di Kota Kotamobagu,” ungkap Baat, dilansir. (tim/enal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.