KOTAMOBAGUPOST.COM – Guna meningkatkan kapasitas kinerja, pada Tahun 2017 mendatang, Pemerintah Kota Kotamobagu bakal menaikan gaji atau insentif perangkat atau aparat desa/kelurahan hingga 110 persen.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Komobagu, Drs Teddy Makalalag kepada wartawan, Selasa (20/12/2016) diruang kerjanya.
“Sesuai petunjuk Ibu WalikotacKotamobagu, insentif perangkat Desa dan Kelurahan se-Kota Kotamobagu akan dinaikan, namun demikian tugas pokok dan fungsi dari perangkat sebagai ujung tombak Pemerintah Desa dan Kelurahan, harus juga ditingkatkan,” kata Makalalag.
Menurutnya, kenaikkan insentif atau gaji perangkat desa dan kelurahan tersebut yakni diatas 40-110 persen. Aparat RT dan RW dari Rp410 ribu naik menjadi Rp900 ribu dan untuk Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun dari Rp710 ribu dinaikan menjadi Rp1,1 juta perbulannya,” terangnya.
“Pembayaran insentif dilakukan Pemerintah Kotamobagu setiap tiga bulan atau triwulan sekaligus dibayar yakni sebesar Rp3,3 juta setingkat Kepala Lingkungan dan Rp2,7 juta untuk aparatur RT dan RW,” kata Makalalag. (audie kerap/bmc)