Pemkot Terapkan Aplikasi E-Tax Objek Pajak

Kotamobagu3622 Dilihat

KOTAMOBAGUPOST.COM, Kotamobagu – Inovasi terhadap pelayanan publik dan juga peningkatan kinerja terus dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu dibidang Pendapat Asli Daerah dari para objek pajak.

Contohnya, dengan diterapkannya aplikasi E-Tax yang bermanfaat mendeteksi besaran pajak dari masing-masing wajib pajak. Di tahun 2017 Aplikasi E-Tax ini direncanakan akan segera diterapkan.

Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), akan menyiapkan 25 unit hardware E-Tax yang akan dipasang di tempat-tempat usaha, seperti rumah makan, tempat hiburan dan perhotelan. Hal ini diungkapkan Kepala DPPKAD Kota Kotamobagu Rio Lombone, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Hamka Daun, Jumat (9/12).

“Dengan aplikasi ini, kita bisa melihat setiap transaksi dari masing-masing wajib pajak. Rencananya, 25 unit akan kita pasang. 20 unit untuk usaha rumah makan, dan 1 atau 2 untuk tempat hiburan dan sisanya untuk perhotelan,” ungkap Hamka.

Hamka menambahkan, untuk setiap jenis usaha yang baru dibuka juga akan dikenakan pemasangan alat E-Tax. Jika pemilik usaha tidak berkenan atas pemasangan tersebut, maka dipastikan tidak akan bisa mendapatkan izin untuk usaha.

“Bisa saja dibuatkan Perwako atau seperti apa, tapi rencananya ini memang salah satu persyaratan untuk pengurusan izin,” jelasnya.

Penerapan E-Tax sebanyak 25 unit ini menjadi langkah awal pada APBD tahun 2017, yang baru ditetapkan. Nantinya, ada anggaran sekitar Rp600 juta untuk pengadaan 25 unit alat E-Tax ini.

“Kalau berhasil, pada APBD Perubahan nanti bisa duusulkan kembali pengadaan alat itu. Tapi, kami optimis jika penerapan aplikasi E-Tax ini akan sukses,” tutup Hamka.(Eyato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.