Data Wartawan Anggota PWI Kotamobagu dan Bolmong Akan Diserahkan ke-Polres Bolmong 

Bolmong, Kotamobagu1676 Dilihat

 

pwi-kotamobagu-dan-bolmong

KOTAMOBAGUPOST.COM – Menyusul adanya aspirasi permintaan data keanggota wartawan yang berstatus Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dilingkup Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong, pihak Pengurus PWI, siap untuk memberikan informasi resmi tersebut kepada Kapolres Bolmong dan jajarannya.

“Hasil kordinasi saya dengan pihak Reskrim Polres Bolmong, ada aspirasi permintaan data base daftar nama wartawan yang bertugas di Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu khususnya wartawan yang berstatus Anggota PWI,” kata Ketua PWI Kotamobagu dan Bolmong, Audie J.Kerap Senin (07/11/2016).

Menurut Kerap, data base tersebut akan diserahkan resmi kepada Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak melalui surat resmi dari PWI  medio akhir tahun 2016 ini.

“Kami masih akan berkordinasi dengan pihak PWI Provinsi terkait data-data wartawan Anggota PWI yang bertugas di Kotamobagu dan Bolmong. Usai itu baru informasi keanggota PWI akan kami serahkan resmi kepada Bapak Kapolres Bolmong,” kata Kerap.

Terkait dengan data base tersebut menurut Ketua PWI, merupakan hasil berkordinasi dengan pihak Reskrim Polres Bolmong, jika ada masalah berkaitan dengan proses hukum yang akan diambil Polres Bolmong apabila berkaitan dengan wartawan yang bestatus anggota PWI.

“Kalau ada masalah-masalah keberatan atas pemberitaan menyangkut dugaan pelanggaran kode etik PWI, maka Polres Bolmong bisa melakukan keberatan kepada PWI. Tentu saja PWI akan melakukan langkah sesuai prosedur yang diatur dalam PDRT dan PRT Organisasi,” kata Kerap.

Ketua PWI Audie Kerap juga menghimbau kepada wartawan anggota PWI di Kotamobagu dan Bolmong, agar mentaati kode etik jurnalistik PWI.  “PWI tidak bisa melindungi wartawan yang melanggar kode etik, namun juga pihak Polres Bolmong tidak serta merta dapat mengambil langkah hukum terhadap wartawan anggota PWI apabila dianggap melanggar kode etik, tentu dapat mengadu kepada PWI, untuk penyelesaian. Kalau terbukti melanggar kode etik, dan pihak PWI akan memberikan sanksi termasuk pencabutan Kartu Pers PWI juga terberat adalah sanksi pemberian rekomendasi hukum, tentu dilakukan secara berjenjang melalui PWI Provinsi Sulut dan PWI Pusat,” kata Kerap.

Ditambahkan Kerap, pihak PWI Kota Kotamobagu dan Bolmong hanya akan melakukan langkah penindakan dan pembelaan terhadap wartawan yang bertugas di daerah Kota Kotamobagu dan Bolmong yang berstatus Anggota PWI. Sedangkan yang Wartawan yang bukan Anggota PWI,  PWI tidak bisa jauh melakukan advokasi hukum jika pemberitaan mereka bermuara pada proses hukum di Polres Bolmong atau terjadi masalah antara pewarta dengan pihak instansi lainnya.

Senada hal tersebut, Kepolisian Resort Bolmong melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong mengaku sudah berkordinasi dengan Ketua PWI Kota Kotamobagu dan Bolmong, dalam hal regulasi langkah-langkah hukum dan mediasi yang bisa dilaksanakan dibidang tugas-tugas kewartawanan.

“Kami telah meminta data dan informasi kepada Pengurus PWI Kotamobagu dan Bolmong, agar bisa memberikan informasi keberadaan wartawan yang masuk dalam Asosiasi PWI.  Hal ini sudah kami sampaikan kepada Ketua PWI Kotamobagu dan Bolmong, Bapak Audie Kerap,” kata Kasat Reskrim AKP Anak Agung Sitepu, baru-baru ini.

Menurut Kasat Reskrim, permintaan tersebut dalam rangka menciptakan hubungan  kemitraan kerja antara jajaran Polres Bolmong berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanan.

“Dengan data base wartawan yang berstatus anggota PWI kami dapatkan, tentu saja akan mempermudah melakukan konfirmasi ke asosiasi PWI jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi masalah kode etik kewartawanan jika ada masalah yang masuk di Polres Bolmong,” kata Sitepu. (Friyan Eyato/Indra Maindoka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.