KOTAMOBAGUPOST- Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara rencananya akan menetapkan gaji atau upah bagi petugas kebersihan Kota Kotamoabagu, sesuai Standart Upah Minimum Provinsi.
Gaji ini merujuk pada tahun 2016 ini, baru ditetapkan pada APBD yakni sebesar Rp1.750.000 per pertugas kebersihan. “Pemerintah akan berupaya agar alokasi dalam APBD 2017 nanti, upah bagi pekerja kebersihan, sesuai standart UMP,” kata Walikota Tatong Bara, usai melakukan pertemuan dengan para petugas kebersihan yang digelar pada Kamis (03/11/2016).
Dikatakan, kesejahteraan petugas kebersihan menjadi perhatian khusus selain peran petugas kebersihan merawat keindahan kota dan menjadikan kawasan lingkungan kota sehat, juga peran mereka sangat strategis dalam meraih penghargaan Piala Adipura.
“Nanti kita berlakukan UMP mulai Tahun 2017 berjalan dan dengan kenaikan ini, Pemerintah juga berharap pekerjaan petugas kebersihan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” tambah Walikota. (ajk/bmc)