KOTAMOBAGUPOST.COM– Tahapan penetapan Bakal Calon menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati Pilkada 2017, akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong hari ini, Senin 24 Oktober 2016.
Yusra Alhabsyi, Koordinator Media Center Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yasti Mokoagow–Yanny Ronny Tuuk (Y2) pasangan Calon Y2 lolos dalam penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong.
“Semua persyaratan sudah terpenuhi dan kami yakin Y2 lolos dalam penetapan sebagai paslon,” ujar Yusra Minggu (23/10) sore kemarin.
Senada hal itu, Ketua Divisi Teknis KPU Bolmong, Rully Halaa S Sos, adalah penentuan apakah adminstrasi dua Bapaslon yakni Yasti S. Mokoagow dan Yanny R. Tuuk yang mendaftar pertama hari kedua dan Bapaslon Hi. Salihi B. Mokodongan dan Jefri Tumelap yang daftar di hari ketiga pada tahapan pendaftaran, akan lolos setalah melalui verifikasi dan perbaikan syarat calon.
“KPU Bolong akan plenokan apakah kedua Bapaslon ini lolos sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bolmong,” urai Rully.
Rully juga menegaskan bahwa KPU Bolmong sudah lakukan verifikasi baik dari sisi syarat pencalonan dan syarat calon ke pihak-pihak terkait.
“Ada yang diberita acarakan terkait hasil klarifikasi ada juga surat keterangan dari instansi berwenang bagi masing-masing Bapaslon,” tegas Rully.
Diapun menambahkan jika KPU Bolmong sedang mematangkan persiapan hari penetapan. “Sebab keesokan harinya langsung pencabutan nomor urut, jadi semua harus dipersiapkan secara matang,” katanya. (***)