KOTAMOBAGU – Memasuki Tahapan Masa Tenang yang dimulai pada Minggu 24 November pemilihan Walikota Kota Kotamobagu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu terus memperketat pengawasan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit mengatakan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya segala bentuk pelanggaran.
“Masa tenang ini kita perlu mengawasi terutama Alat Peraga Kampanye (APK) atau atribut kampanye yang masih terpasang, itu sudah pelanggaran,” tegas Arie, Minggu, 24 November 2024.
Bawaslu juga telah memberikan imbauan kepada tim pasangan calon dan partai politik pengusung untuk menaati aturan selama masa tenang.
Selain itu, posko-posko pengawasan didirikan di setiap kecamatan dengan operasional 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran