Kapolres Kotamobagu Pimpin Press Conference Pengungkapan 2 Kasus Menonjol Dalam Sepekan

Terkini385 Dilihat

KOTAMOBAGUPOST.COM – Dalam kurun waktu sepekan, Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol, yakni pencurian uang dan penipuan/penggelapan kendaraan.

Pengungkapan kedua kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/266/SPKT/RESKOTAMOBAGU/POLDA SULUT, tertanggal 15 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/VII/2024/SPKT/RESKTG/POLDA SULUT tertanggal 15 Juli 2024.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, mengungkapkan detil kedua kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Kotamobagu, Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Irwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadyana, serta para tersangka dan barang bukti.

Kasus Pencurian Uang

Kapolres Kotamobagu menjelaskan bahwa dalam kasus pencurian uang, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RM (31), warga Kabupaten Bolaang Mongondow. Kasus ini bermula pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WITA di Kelurahan Mogolaing. Pelaku melihat korban memasukkan uang ke dalam tas plastik dan berniat mencuri uang tersebut.

Pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku kembali melihat korban membuka tas plastik berisi uang di depan Rumah Makan Mas Joko Lamongan.

Akhirnya, pada Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku mencuri tas plastik berisi uang tersebut dan melarikan diri.

“Pelaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli sepatu, tas selempang, handphone, serta membayar jasa pembuatan tato di Kota Manado,” ungkap AKBP Irwanto.

Kasus Penipuan/Penggelapan Kendaraan

Dalam kasus penipuan/penggelapan kendaraan, Polres Kotamobagu telah menetapkan empat tersangka yang bekerja sebagai debt collector di salah satu perusahaan pembiayaan di Kotamobagu. Keempat tersangka berinisial GP (31), CK (33), RM (36), dan VM (41).

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan,” jelas AKBP Irwanto.

Modus operandi para tersangka adalah menelpon korban, RB, yang memiliki tunggakan angsuran dua bulan. Mereka menjanjikan pemutihan hutang jika korban menyerahkan kunci kendaraan untuk diperiksa. Namun, setelah dokumen ditandatangani, ternyata itu adalah berita acara serah terima kendaraan, bukan pemutihan hutang.

“Korban merasa ditipu dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kotamobagu. Kami berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza serta sejumlah dokumen,” jelasnya.

AKBP Irwanto menambahkan bahwa saat ini semua tersangka beserta barang bukti dari dua kasus tersebut telah diamankan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.