Ketambahan Luas 54 Km2, Pemkot Tunggu Permandagri

Kotamobagu4726 Dilihat

 

Peta Luasan dan Tapal Batas Kota Kotamobagu yang diapit oleh Kabupaten Bolsel, Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Boltim (dok : istimewa)
Peta Luasan dan Tapal Batas Kota Kotamobagu yang diapit oleh Kabupaten Bolsel, Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Boltim (dok : istimewa)

KOTAMOBAGUPOST.COM – Adanya ketambahan luas daratan yang masuk diwilayah administrasi Kota Kotamobagu, masih menunggu penetapan dari pihak Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk legalitas Peraturan Menteri Dalam Negeri.  Hal ini untuk menjadi acuan hukum batas-batas dan luas Kota Kotamobagu.

Walikota Kotamobagu Ir Hj.Tatong Bara melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, kepada wartawan mengatakan, tapal batas luasan wilayah Kota Kotamobagu sudah diajukan oleh pihak Pemprov Sulut kepada Kemendagri.

“Dokumennya sudah dibawa langsung oleh Pemprov, Pemkot sendiri tinggal menunggu turunnya ketetapan luasan wilayah Kota Kotamobagu,” terang

Teddy menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu Peraturan Mentri Dalam Negeri soal tapal batas ini. Sehingga, sudah ada kejelasan dan dasar atas luas wilayah Kotamobagu, “Lampirannya sudah di Kemendgari yang diantar langsung oleh Pemerintah Provinsi. Kita tinggal menunggu,” tutup Teddy Makalalag, Kabag Tapem Setda Kota Kotamobagu.

Dikatakan, apabila mengacu pada UU No 4 tahun 2007 tentang pemekaran Kotamobagu memiliki luas sebesar 68,09 kilo meter persegi.

“Setelah dilakukan penghitungan perbatasan antara Kotamobagu dan dua wilayah Bolmong dan Boltim,  maka luas wilayah Kotamobagu berbeda dengan yang termuat dalam UU nomor 4 tahun 2007, masih ada ketambahan kurang lebih 54 kilo meter persegi,” tambahnya. (wandy/tala/dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.