BOLMUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Telah Membuka Pendaftaran Calon independen Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada Tahun 2024 yang telah diumumkan melalui Keputusan KPUD Bolmong Utara. Nomor: NOMOR: 276/PL.02.2-Pu/7108/2024.
Ketua KPUD Bolmong Utara Zamaludin Djuka mnegumumkan berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang akan diselenggarakan secara Serentak pada 27 November 2024.”ucapnya
Dan berdasarkan keputusan tersebut KPU Bolmong Utara mengumumkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Utara dengan ketentuan sebagai berikut yakni Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati Dan Wabup 2024 pada tanggal 8/12 Mei 2024.”tuturnya
Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmkng Utara diunggah melalui SILONKADA.
Informasi lanjut dapat menghubungi Helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: 082-231-398-145 (Sdr. Andy Wardhana).”jelasnya