KOTAMOBAGU POST –Kepemimpinan Junita Beatrix Ma’I SH. MH saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dan dan Denny Derek Tulenan SH selaku Panitera PN Kotamobagu, menyisakan kekecewaan bagi masyarakat.
Pasalnya kedua pemimpin ini yang sudah dimutasi sebagai Ketua PN Amurang dan Panitera PN Tondano, kesannya masih meninggalkan pekerjaan rumah bagi Jifly Z. Adam, SH,MH dan Ir. Endro Heryanto, S.H., M.H selaku Ketua PN dan Panitera PN Kotamobagu yang baru dilantik.
Hal ini terkait Amar Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Tanggal 28 April 2022 oleh Hakim Adyanti SH, MKn yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun hingga medio April 2024 ini masih menggantung dan tidak ada penyelesaian eksekusi.
Putusan ickrahk ini tak lain adalah pihak perusahaan Finance PT.Mandiri Tunas Finance (PT MTF) selaku penggugat memenangkan perkara nomor Register Nomor 34/Pdt.G.S/2022/PN Ktg dan menghukum tergugat Herlina Yuliana Sari Umbola penduduk jalan AKD RT04 Kelurahan Mongkonai Barat untuk membayar Rp177.979.000 dan apabila tidak mampu membayar maka wajib mengembalikan unit Mobil Daihatsu Xenia Great New, No Polisi 1467 KD kepada PT MTF yang menjadi jaminan Fidusia.
Namun ironisnya, sejak ditetapkan putusan PN Kotamobagu tanggal 28 April 2022 hingga April 2024 saat berita ini dirilis atau sudah dua tahun, amar putusan tersebut tidak dilakukan eksekusi oleh PN Kotamobagu.
Sesuai data diperoleh media ini, mantan Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I, SH,MH dan mantan Panitera PN Kotamobagu Denny Derek Tulenan SH sebelum dimutasi pada 22 dan 29 Desember 2023 ke PN Amurang dan ke PN Tondano, satu bulan setelahnya (November 2023) sempat menerbitkan Surat kepada pihak Pemohon Eksekusi (PT MTF) untuk mencari Unit Mobil tersebut guna dilakukan Eksekusi oleh PN Kotamobagu.
Sayangnya respon Surat jawaban eksekusi dari kedua petinggi di PN Kotamobagu semasa itu (Betarix dan Denny), nanti mereka lakukan setelah 9 Bulan lamanya dari jarak permohonan eksekusi PT MTF. Artinya tenggang waktu Sembilan bulan lamanya, Surat Permohonan Eksekusi dari pihak PT MTF, tidak ditanggapi.
Kepala Cabang PT MTF Kotamobagu Muh.Khabir dikonfirmasi Kotamobagu Post membenarkan, bahwa perkara Nomor 34/Pdt.G.S/2022/PN Ktg tersebut hingga April 2024 ini, masih belum ada eksekusi dari PN Kotamobagu dan Unir Mobil Xenia tersebut, dan juga sudah dua tahun Unit masih digunakan oleh tergugat dan tidak ada itikad baik tergugat melaksanakan putusan pengadilan.
“Saya juga pejabat baru di Kantor PT MTF Cabang Kotamobagu, dan sampai sekarang amar putusan PN Kotamobagu masih belum dieksekusi, padahal sudah 2 tahun lamanya dari tanggal putusan hakim,” kata Khabir, 6 April 2024.
Khabir juga menjelaskan kalau saat ini pihak PT MTF masih terus melakukan komunikasi dengan Panitera PN Kotamobagu yang baru, yakni Ir. Endro Heryanto, SH, MH dalam rangka pelaksanaan eksekusi, (Panitera yang menggantikan Denny Tulenan SH sejak 22 Desember 2023)
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kotambagu Jifly Z. Adam, SH,MH dikonfirmasi wartawan KotamobaguPost.Com, pada Senin Malam (7/4/2024) membenarkan bahwa putusan perkara perdata tersebut masih belum dilakukan eksekusi karena belum ada jawaban dari Pemohon eksekusi sehingga saat ini status eksekusinya belum bisa dilaksanakan.
“Setelah dicek, memang 17 Februari 2023 ada permohonan eksekusi (dari PT MTF) atas putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2022/PN Ktg. Status terakhir bulan November 2023 Pengadilan telah menyurat kepada Pemohon eksekusi untuk mencari unit kendaraan tsb (Daihatsu Xenia Warna Merah Nopol DB 1467 KD) agar dapat dieksekusi. Namun blm ada tanggapan/jawaban dari Pemohon eksekusi,” kata Ketua PN Kotamobagu, melalui Bidang Humasnya, Tomy Mandagi SH.
Dari keterangan pers tersebut, Ketua PN Kotamobagu Jifly Z. Adam, SH,MH menyatakan bahwa belum dilakukannya eksekusi karena Surat PN Kotamobagu belum ada tanggapan dari pihak pemohon eksekusi PT MTF. (audie kerap)