BOLMUT– Besaran Zakat Fitrah Untuk Umat Islam dikabupaten Bolmong Utara 1445 H/2024 M berdasarkan hasil keputusan Badan Amil Zakat (Baznas), dan Kemenag serta para ormas islam, camat dan K.U.A se- Bolmong Utara pada hari selasa 26 maret 2024, Zakat Fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok yang dikomsumsi sehari- hari yakni Beras sebanyak 1 sha’ (2,7) Kg perjiwa. Hal ini seperti disampaikan oleh Kakan Kemenag Bolmut Idrus Sante,S.Ag.M.Pd saat safari ramadhan dimasjid Al Amin Desa Binjeita 1 Kecamatan Bolangitang timur. Rabu 27/03/2024 Dini hari tadi.
Sedangkan bagi yang Zakat Fitrah dalam bentuk uang adalah beras Kelas 1 (Premium) Rp.16.000,-/Kq x 2,7 Kg =43,200,- dan untuk beras kelas II (pilihan dan sejenisnya) Rp. 15.000,-/Kg x 2,7 Kg = Rp. 40.500,-.” ucapnya
Lanjutnya lagi bahwa Zakat Fitrah dikumpul oleh UPZ yang telah di berikan SK oleh Baznas Bolmut dan harus dibagikan kepada yang berhak menerima paling lambat 1(satu) hari sebelum lebaran idul fitri 1445 Hijriyah.” jelasnya
Data penerimaan dan penyaluran Zakat fitrah (Beras/Uang) wajib dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (K.U.A)kecamatan sesuai dengan format, paling lambat 6(enam) hari sesudah lebaran.”tutupnya***(Mochu)