Kasus Ijasah Palsu Asni Uge Sudah Sesuai Surat Telegram Kapolri

Headline, Kotamobagu809 Dilihat

KOTAMOBAGU – Penanganan kasus dugaan ijasah palsu oleh Tim Gakumdu Bawaslu Kota Kotamobagu sudah sesuai dengan Surat Telegram Kapolri (STR) No.ST/1160/V/RES.1.24.2023, Tertanggal 31 Mei 2023, tentang Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam melaksanakan Yanmas Bidgakum.

Hal ini ditegaskan Ketua LSM Forum Pemuda Peduli Bolmong, Roni Frits Mokoginta terkait proses hukum oknum Caleg Partai Perindo Dapil Kotamobagu Barat yang mana saat ini sudah dalam status penahanan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Ada yang menilai kasus Asni Uge bertentangan dengan STR Kapolri, dimana STR Kapolri telah dirubah dengan STR Kapolri Nomor  ST/2232/IX/RES.1.24/2023, tanggal 29 September 2023, ditafsirkan  secara subjektif, terkesan tidak memahami persoalan. Sebab konteks kasus ijasah palsu Asni Uge masuk dalam pengecualian yang ditegaskan Str Kapolri perubahan tersebut, antara lain terhadap tindak Pidana Pemilu dan kejahatan luar biasa atau Extra Ordinar Crime (Korupsi, Narkotika, Terorisme, Ham Berat, Transnasiinal) dimana kasus Asni Uge harus ada kepastian hukum jauh sebelum palaksaan Pemilu Februari 2024,” terang Mokoginta.

Hal ini juga sudah diperjelas dengan  pernyataan Kadiv Humas Polri,  Irjen Polisi Sandi Nugroho pada Kompas.Com tanggal 13  Oktober 2023, yang menyatakan bahwa penyidik dilapangan juga tetap melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan kasus yang menyeret peserta pemilu 2024, apakah harus di hentikan atau tidak.

Adapun kata Mokoginta, tindak Pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan Asmi Uge sebagai peserta pemilu ini  tergolong  Lex Specialist Derogat Reli Generali  atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum,  menjadi  penting untuk di tindakkanjuti sebagai bentuk implementasi terhadap  alokasi anggaran 30-an trilliun yang di gelontorkan negara untuk pengawasan  penyelenggaraan  Pemilu 2024

“Aturan main serta sanksi hukum pelanggar pemilu  pada  tahapan pemilu 2024 tersebut  telah di tuangkan dalam UU pemilu tersebut, seyogyanya menjadi, tanggung jawab para pemangku kepentingan/masyarakat untuk mendorong  Bawaslu menegakan UU No.7 tahun 2017, memproses  tindak pidana pemilu  hingga mendapat kepastian hukum, sebelum pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024  mendatang, agar  peserta pemilu yang diduga melakukan tindak pidana  pemilu yang nanti bertarung memperebutkan  kursi pemimpin tersebut,  segera mendapat kepastian hukum,” tegasnya.

Hal ini tentu kata Roni agar tercipta pemilu yang  berintegritas kemudian melahirkan pemimpin bangsa yang kapabel yang berarti  cakap, mahir dan mampu melaksanakan tugas negara serta dapat di percaya atau mempunyai kredibilitas. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.