KOTAMOBAGU- Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu telah menetapkan Asni Uge, Oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) sebagai tersangka dugaan penggunaan dokumen palsu saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu.
Oknum Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Barat yang telah ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU Kotamobagu, ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tanggal 19 Oktober 2023 telah diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor ; B/172/X/2023/Reskrim.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Anugerah Ari Pratama SIK membenarkan.
“Iya, bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyerahan berkas Tahap 1 akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Anugerah, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, Senin 6 November 2023, via seluler.
Diketahui Asni Uge dilaporkan oleh Ketua LSM Pemuda Peduli Bolmong Ron Frits Mokoginta kepada pihak Bawaslu Kotamobagu dan pihak Bawaslu menyerahkan kasus tersebut kepada Resrkim Polres Kotamobagu.
Pihak Penyidik Polres Kotamobagu menyatakan Oknum Caleg Asni Uge tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Memakai Surat atau Dokumen Palsu untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPRD yang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu pada hari Jumat 22 September 2023.
Hingga berita ini diturunkan, Asni Uge belum berhasil dikonfirmasi namun Ketua Partai Perindo Kota Kotamobagu, Alfrits Nelson Paat menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.
“Kita menghormati azas praduga tak bersalah, namun terkait dengan dokumen yang digunakan bersangkutan (Ijasah), itu merupakan tanggungjawab pribadi bersangkutan, karena kami selaku Partai hanya merekomendasi bersangkutan sebagai Caleg dan tidak punya kewenangan memverifikasi keabsahan berkas bersangkutan. Karena itu ranahnya KPU,” kata Nelson Paat, menjawab konfirmasi media ini. (audie kerap)