KOTAMOBAGU POST – Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah memastikan kasus laporan pemalsuan dokumen surat kuasa ganti rugi tanah Rp13 Miliar, berjalan sesuai prosedur hukum.
Bahkan progres kasus pemalsuan tersebut sudah pada tahap pemeriksaan para terlapor yakni pengacara Sultan Tawil dan Mohammad Iqbal.
“Telapor sudah diambil keterangannya (maksud : Pengacara Sultan Perwana dan rekannya),” kata AKP Ahmad Anugrah SIK, kepada wartawan Kotamobagu Post, Sabtu (12/08/2023) pekan lalu.
Anugrah menegaskan, pihaknya kemudian akan segera mengambil keterangan tambahan pada sejumlah saksi yang diajukan pelapor (Very Satria Dilapanga SH).
“Masih ada yang mau didalami, penyidik masih mau mengambil keterangan tambahan dan hasilnya nanti kami akan tuangkan dalam SP2HP” ungkap Anugrah.
Diketahui dari toral 455 penggugat atau ahli waris yang berhak menerima ganti rugi tanah Rp13,2 Miliar diduga kuat telah dipalsukan tanda-tangan mereka.
Hal ini terungkap setelah ratusan warga mengeluhkan mengenai penggunaan surat kuasa yang diajukan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, namun pihak masyarakat tidak pernah memberikan kuasa kepada pengacara Sultan Tawil dan rekannya.
Diduga ada dari total 455 surat kuasa terdapat 159 warga penggugat yang direkayasa tanda-tangan mereka kemudian menjadi dasar pengajuan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Yunita Beatrix Ma’I SH MH, mengajukan Aanmaning kepada Gubernur Sulut.
Pihak Penyidik Polres Kotamobagu sudah memeriksa mengambil keterangan sejumlah warga dan menyebutkan tidak pernah mengenal pengacara Sultan Tawil dan rekannya apalagi memberikan surat kuasa.
Puluhan warga dari Desa Bilalang dan Desa Toruakat kepada Kotamobagu Post menyatakan, bahwa Surat Kuasa Khusus pencairan uang ganti rugi tanah, telah dipalsukan oleh pihak pengacara.
Sebelumnya pada akhir July 2023 lalu, lebih dari 25 warga Desa Bilalang dan Toruakat mendatangi Mako Polres Kotamobagu dan meminta agar terus memproses kasus pemalsuan surat kuasa yang sudah merugikan mereka. (audie kerap)