KOTAMOBAGU – Ombudsman Republik Indonesia diminta segera merekomendasikan pencopotan Oknum Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I dan Oknum Panitera PN Kotamobagu Denny Derek Tulenan SH jabatannya berkaitan dugaan perbuatan pelanggaran hukum acara, Mal Administrasi dan pelayanan publik yang tidak memuaskan.
Permintaan rekomendasi pencopotan kedua pejabat di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu tersebut sesuai surat pengaduan ke Ombudsman RI, Perwakilan Sulawesi Utara oleh Kantor Advokat Very Satria Dilapanga SH, tertanggal 8 Juni 2023.
Surat pengaduan tersebut kemudian telah diterima resmi oleh Ombudsman Perwakilan Sulut tanggal 26 Juli 2023 diterima oleh Theresia, bidang Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman, di Manado.
Dalam surat pengaduannya Kantor Advokat Very Dilapanga SH meminta kepada Ombudsman untuk melakukan pencegahan dan Menangguhkan pelaksanaan pembayaran uang ganti rugi masyarakat yang diduga akan digelapkan oleh kuasa hukum atas nama “SULTAN PERNAMA TAWIL,S.H. MOHAMMAD IQBAL.S.H, bersama-sama Taufik Mokodompit,
Ombudsman juga diminta agar Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera diberikan sanksi administrasi (mall administrasi) menurut undang-undang dan mendorong upaya penegakkan hukum di Polres Kotamobagu, terkait laporan dugaan Pemalsuan surat kuasa 159 pemilik / ahliwaris yang dilakukan “SULTAN PERNAMA TAWIL,S.H. MOHAMMAD IQBAL.S.H, bersama-sama Taufik Mokodompit, dimana kasus pemalsuan tersebut sudah dalam tahap Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).
“Merekomendasikan ke Mahkamah Agung R.I dan Komisi Yudicial R.I supaya Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu YUNITA BEATRIX MA’I, S.H. M.H. dan Panitera DENNY DEREK TULENAN, S.H. dapat dimutasikan /sterilisasi,” demikian bunyi surat pengaduan kepada pihak Ombudsman.
Kepada Kotamobagu Post, Very Dilapangan menyatakan surat pengaduan yang ditujukan kepada Ombudsman RI tersebut adalah berkaitan dengan kebijakan Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH MH, yang diduga melakukan pelanggaran hukum acara baik sengaja maupun karena kelalaian dan ketidapahaman.
Akibatnya terjadi Mal Administrasi yaitu terjadi kesalahan kekeliruan kelalaian yang berfifat administrasi dan terjadinya pelayanan Publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan masyarakat yakni pihak-pihak yang berkepentingan.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat pengaduan juga ke pihak Mahkamah Agung RI untuk menindaklanjuti pengaduan kami ke pihak Ombudsman,” tegas Very Dilapanga.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH, MH belum berhasil dikonfirmasi.
Diketahui pihak Ketua PN Kotamobagu telah menerbitkan Surat Aanmaning kepada pihak Gubernur Sulut dengan menggunakan surat kuasa 455 masyarakat penggugat ganti rugi tanah Rp13,2 Miliar. Namun ternyata terdapat 159 surat kuasa yakni tandatangan penggugat yang diduga dipalsukan kemudian Kuasa Hukum Very Dilapanga melaporkan kepihak Reskrim Polres Kotamobagu.
Umumnya warga keberatan karena surat kuasa mereka telah dicatut oleh Pengacara Sultan Tawil dan rekannya kemudian dijadikan sebagai dasar oleh Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH, MH untuk menerbitkan sejenis surat teguran membayar ganti rugi tanah Rp13,2 Miliar kepada Pemprov Sulut dan Pemkab Bolmong.
Bahkan belum lama ini lebih dari 20 warga Bilalang dan Desa Torukat mengajukan surat kepada Ketua PN Kotamobagu untuk memberikan salinan surat kuasa milik mereka yang digunakan oleh pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu, sayang seribu sayang permintaan warga ditolak oleh Ketua PN Kotamobagu,
Warga kecewa sebab surat kuasa mereka tidak mereka miliki bahkan tidak pernah melihat bentuknya padahal surat kuasa tersebut berkaitan dengan kuasa pencairan uang ganti rugi milik mereka yang akan dicairkan oleh oknum pengacara yang mereka sama sekali tidak kenal.
Berkaitan dengan kasus ini, Pengacara Very Dilapanga selaku penerima kuasa dari masyarakat kemudian melaporkan Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I ke pihak Ombudsman Provinsi Sulut dan akan melayangkan surat pengaduannya ke pihak Mahkamah Agung RI. (audie kerap)
1 komentar