KOTAMOBAGU – Perwakilan dari 159 warga tercatat sebagai pemilik tanah atau ahli waris penerima ganti rugi tanah Rp13 Miliar bakal mendatangi Markas Polres Kotamobagu.
Tujuan kedatangan masyarakat dari sejumlah desa di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong adalah untuk menyampaikan aspirasi kepada Kapolres Kotamobagu dan jajaran terkait pemalsuan surat kuasa yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara Sultan Tawil SH dan Muhammad Igbal SH dan sudah digunakan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’I SH, MH .
“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Mapolres Kotamobagu, tujuan kami untuk menyampaikan aspirasi bahwa ada mafia yang sudah memalsukan surat kuasa ganti rugi tanah dan kami meminta agar kasus pemalsuan ini kiranya harus diproses hukum,” kata Thamrin, salah satu dari puluhan warga yang menyampaikan keluhan mereka kepada wartawan Kotamobagu Post.
Thamrin menyatakan, mereka tidak pernah memberikan kuasa kepada Sultan Tawil dan Muhammad Iqbal namun heranya surat kuasa milik mereka bisa digunakan oleh Ketuan Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk menetapkan Aamaning.
“Kami meminta dan mendukung Kapolres Kotamobagu untuk terus terus melakukan proses hukum, sebab kami sudah dirugikan karena akan ada proses ganti rugi uang Rp13 miliar sementara kami tidak pernah ada perikatan kuasa kepada pengadara Sultan Tawil dan Muhammad Iqbal,” kata Thamrin diyakan oleh puluhan masyarakat Desa Bilalang.
Sementara itu, warga Toruakat Kecamatan Dumoga yang tercatat sebagai penggugat/ahli waris asal warga Biga menyampaikan, juga membenarkan rencana mereka ingin bertatap muka dengan pejabat di Polres Kotamobagu terkait perkembangan penanganan kasus pemalsuan surat kuasa ganti rugi Rp13 miliar.
“Iya maksud kedatangan di Kantor Polres Kotamobagu semata-mata untuk datang berkomunikasi dengan pejabat yang berwenang. Karena kami ingin mendengar langsung kabar sudah sejauh mana kasus pemalsuan surat kuasa berjalan. Kami juga ingin menyampaikan bahwa kami siap diperiksa sebagai saksi atas laporan dari pengacara kami Very Dilapang SH,” kata Sualang, seorang ahli waris pemilik tanah yang namanya tercatat dalam putusan Mahkamah Agung RI.
Dikatakan, pihak 159 pemilik tanah yang sudah mendapatkan penetapan oleh putusan Mahkamah Agung sama sekali tidak mengenal pengacara Sultan Tawil dan Muhammad Iqbal, namun anehnya pihak Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu justeru menerima surat kuasa palsu dari kedua pengacara itu.
“Jika nanti uangnya cair dan kami tidak pernah membuat surat kuasa perikatan dengan pengacara Sultan Tawil dan Muhammad Iqbal, terus bagaimana hak dan kewajiban antara kami pemberi kuasa dan penerima kuasa. Karena uang milik kami akan diterima kedua pengacara ini. Sementara surat kuasa kami diatas materai dan sudah diregistrasi oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu itu atas nama Very Satria Dilapanga SH, jadi uang milik kami sudah pasti akan di korupsi,” tandas Sualang bersama puluhan warga Toruakat yang diketahui berasal muasal dahulunya adalah penduduk Biga.
Berkaitan dengan hal ini kata Sualang, niat masyarakat untuk datang mengadu dan menyampaikan aspirasi mereka kepada pejabat di Polres Kotamobagu.
“Kami masyarakat berterimakasih kepada bapak Kapolres Kotamobagu dan jajarannya, sebab yang kami baca di media, sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait surat kuasa kami yang dipalsukan. Tentu kami memberikam dukungan penuh agar kasus ini akan berjalan sesuai proses hukum,” ujar Sualang dan sejumlah warga Toruakat yang direkam oleh wartawan Kotamobagu Post.
Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK dikonfirmasi Kotamobagu Post Rabu, (19/07/2023) menyampaikan apreseasinya.
“Terimakasih infonya pak. Prinsipnya kami siap menerima aspirasi dan keluahan masyarakat khususnya penggugat atau ahli waris tersebut. Namun kami berharap agar warga yang hendak datang di Mapolres Kotamobagu agar diwakilkan saja kepada beberapa tokoh masyarakat atau yang dituakan, kami akan menerima dengan senang hati,” kata Kapolres Kotamobagu didampingi Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Ahmad Anugrah SIK. (audie kerap)