KOTAMOBAGU POST – Pemkab Bolmong dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BBPOM ) akan mengambil langkah tindakan tegas bagi badan usaha perdagangan meliputi Kios, Warung, Toko maupun Apotek yang masih suka jualan makanan kadaluarsa atau obat-obatan tidak sesuai standart Undang-undang .
Langkah ini menurut Kadis Perindagkop Bolmong, George Tanor, Pemkab Bolmong melakukan kerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BBPOM ) Manado.
“Belum lama ini BBPOM Manado yang turun dengan Tim Disperindagkop Bolmong, melakukan inspeksi di warung dan toko. Inspeksi tersebut sekaligu untuk sosialisasi bahaya makanan kadaluarsa bagi pemilik toko dan warung,” ucap Tanor, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, (29/08/2016), via seluler.
Menurutnya, pemeriksaan mendadak pada seluruh Toko, Warung dan Kios di wilayah Pantai Utara (Pantura) Bolmong menjadi target Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sidak tersebut dilakukan di tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Poigar, Bolaang dan Lolak. “Inspeksi ini merupakan tindaklanjut pengawasan, guna mengantisipasi dan menindaklanjuti peredaran bahan pokok dan obat yang mengandung bahan berbahaya jika di konsumsi oleh manusia,” katanya.
Selain itu, Sidak tersebut juga bagian dari peringatan kepada para penjual untuk tidak menjual barang-barang yang tidak sesuai standar tersebut. “Kita turun lagi sekalian memberikan peringtan bagi pemilik warung, kios dan toko, apalagi mereka menjual barang-barang yang dibutuhkan warga setiap hari,” ujarnya.
Tanor juga menghimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Terlebih jika ada barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang tidak diatur tata niaganya atau bahan makan sudah kadaluarsa, harap segera dilaporkan.
Khusus obat-obatan, Tanor menjelaskan bahwa yang mempunyai lingkaran merah di kemasan harus dengan resep dokter.
“Obat yang bertanda lingkaran merah di kemasannya, itu obat yang tidak bisa jual bebas di warung. Kecuali, yang punya lingkaran biru dan hijau atau sejenis generik, itu bisa dijual di kios dan warung tanpa resep doker. Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan,” papar Tanor lagi.
Namun dalam inspeksi tersebut, Tim BBPOM dan Tim Gabungan Disperindag dan Dinkes Bolmong, tidak menemukan barang-barang yang tidak sesuai standar dijual.
“Jika kami temukan ada toko, warung atau kios, serta apotek yang sengaja menjual makanan atau obat tidak sesuai standart, itu berarti ada pelanggaran Undang-Undang., sanksinya bisa penutupan usaha dan pemiliknya kami rekomendasikan kasus pidana,” tegas Tanor. ( infotorial / audie kerap )