Kutipan Pernyataan Pejabat Dinkes Kotamobagu dalam dugaan skandal konspirasi merekayasa neraca hutang dalam APBD Perubahan Tahun 2016 nanti.
KOTAMOBAGU POST – Hingga tahun 2016 ini Pemkot Kotamobagu dibawah kepemimpinan Walikota Ir Tatong Bara, masih terlilit hutang miliaran rupiah kepada Badan Pengelola jaminan Sosial (BPJS). Hutang ini rupanya mulai menjadi skandal untuk disiasati dalam neraca hutang APBD-Perubahan Tahun 2016 nanti.
Sebagaimana investigasi Kotamobagu Post, dugaan konspirasi ini ternyata sudah dilakoni oleh sejumlah oknum pejabat Pemkot Kotamobagu yang berkompoten sejak kasus ini menyeruak kepermukaan. Kabarnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, akan dilibatkan untuk melegalkan skandal neraca hutang Pemkot Kotamobagu tersebut.
Keterlibatan BPK RI dimaksud, adalah bisa menerbitkan dokumen berbentuk rekomendasi neraca hutang. Atas dasar inilah, maka para oknum pejabat tersebut bisa bernafas lega, karena mereka akan lolos dari hutang tahun 2014 sebesar Rp2,9 Miliar.
Artinya, dengan rekom neraca hutang itu, maka hutang bawaan tahun anggaran 2014 sebesar Rp2,9 Miliar, akan ditata pada APBD-Perubahan Tahun 2016 ini.
Padahal pada tahun anggaran 2014 sudah direalasikan sebesar Rp5,6 Miliar. Dana ini terbagi atas dua kali realisasi. Pertama pada APBD induk sebesar Rp4 Miliar. Kemudian alokasi pada APBD-Perubahan sebesar Rp1,6 Miliar. Jadi total dana yang diserap Dinkes Kotamobagu sebesar Rp5,6 Miliar pada tahun anggaran 2014.
Ironisnya, dari total Rp5,6 ini, Dinkes Kotamobagu hanya membayarkan Rp1,1 Miliar kepada pihak Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), dari total kewajiban pembayaran premi asuransi Rp4 Miliar.
Itulah sebabnya, kurun 2 tahun berjalan (2014-2016), Dinkes Kotamobagu masih berhutang kepada BPJS sebesar Rp2,9 Miliar.
Nah, hasil investigasi Kotamobagu Post, munculah akal-akalan sejumlah oknum pejabat lingkungan Pemkot Kotamobagu, hendak meminta kepada pihak BPK RI agar menerbitkan rekomendasi nereca hutang.
Gunanya neraca hutang tersebut, agar Pemkot Kotamobagu bisa lolos dari perbuatan jeratan hukum, dengan leluasa mengangarkan kembali pembayaran hutang mereka pada APBD-Perubahan Tahun 2016 ini.
Kabar soal skandal neraca hutang itu, ikut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kota Kotamobagu, Dahlan Mokodompit.
Dalam wawancara yang direkam wartawan beberapa waktu lalu, Dahlan menyatakan mereka sudah sepakat dengan BPJS hanya akan membayar sebesar Rp1,5 Miliar dari total hutang mereka sebesar Rp2,9 Miliar.
Berikut petikan suara Dahlan Mokodompit pejabat Dinkes Kotamobagu, terkait akal-akalan dan konspirasi menerbitkan neraca hutang. Dahlan diketahui adalah salah satu pejabat yang paling bertanggungjawab dalam penggunaan alokasi Rp5,6 Miliar anggaran tahun 2014.
“Kami sudah final, akan dimasukan dalam neraca agar bisa terbaca sebagai hutang. Setelah dimasukan dalam neraca hutang, maka Pemkot wajib membayar hutang itu. 1,5 Miliar akan dimasukan dalam APBD-Perubahan tahun 2016. Kami sudah ada komunikasi (maksud kesepakatan dengan pejabat BPJS total hutang 2,9 miliar, tinggal 1,5 Miliar kewajiban hutang), semua persoalan sudah selesai”.
Selain adanya dugaan skandal merekayasa neraca hutang dalam APBD Perubahan 2016 tersebut, ikut dibenarkan oleh Personil Komisi III DPRD Kotamobagu yakni Herry Coloay. Coloay yang diwawancarai Kotamobagu Post baru-baru ini, menyatakan, sejak akhir tahun 2015 lalu, sejumlah pejabat Pemkot Kotamobagu, sudah melakukan rapat-rapat tertutup.
“Rapat itu, mereka membicarakan bagaimana agar hutang Pemkot Kotamobagu sebesar Ro2,9 Miliar dapat dianggarkan kembali pada APBD-Perubahan. Kabarnya mereka juga berusaha agar pihak BPK RI bisa menerbitkan rekomendasi neraca hutang. Kalau ada rekom BPK RI hutang itu akan mereka anggarkan lagi pada APBD-Perubahan tahun 2016 nanti. Ini kan janggal, masak mau merekayasa neraca hutang ditahun 2016. Kalo ada hutang 2014, pasti terbaca pada neraca APBD 2015. Kami tidak mau ambil resiko,” terang Coloay, melalui wawancara via seluler dengan sejumlah wartawan, belum lama ini.
Namun Coloay kapasitasnya Komisi III yang membidangi persoalan itu mengatakan, apakah BPR RI berani menerbitkan rekomendasi neraca hutang? Sementara ada dana sebesar Rp5,6 miliar yang diserap oleh Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2014.
“Dana yang teralokasi Rp4 Miliar itu khusus untuk pembayaran premi kepada BPJS. Dana itu tidak pernah ada pergeseran anggaran. Kemudian di APBD-Peruabahan, juga kami tambahkan Rp1,6 Miliar kepada Dinkes Kotamobagu. Lha, kenapa mereka hanya bayarkan Rp1,1 Miliar kepada BPJS?” Tanya Coloay.
Sampai saat ini, katanya sisa dana sebesar Rp4,5 Miliar dari total Rp5,6 Miliar yang dialokasikan kepada Dinkes Kotamobagu, belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami di DPRD Kotamobagu masih belum dapat kabar, apakah pihak BPK RI sudah memberikan rekomendasi neraca hutang seperti yang diminta oleh Pemkot Kotamobagu,” jelasnya.
Senada hal itu, Ketua DPRD Kota Kotamobagu berniat membentuk tim untuk menelusuri anggaran Rp5,6 Miliar oleh Pemkot Kotamobagu. Dalam penjelasannya, masalah tersebut bukan sebatas persoalan hutang Pemkot kepada BPJS. Namun terkait dengan pertanggungjawaban anggaran yang sudah diserap oleh Dinkes Kotamobagu, yang tidak diketahui digunakan untuk belanja nomenklatur apa. (audy kerap)