KOTAMOBAGU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak gugatan yang dilayangkan oleh Dolfie Cs soal pemagaran pasar serasi yang dilakukan oleh Pemkot Kotamobagu pada 2022 lalu.
PTUN Manado menolak seluruhnya Dolfie Cs yang bernomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO soal pemagaran pasar serasi.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH kepada sejumlah media menyampaikan rasa syukurnya atas putusan PTUN Manado tersebut.
Dirinya mengucapkan rasa syukurnya atas putusan dari PTUN Manado, yang menolak gugatan dari pihak Dolfie Cs terkait Pemagaran Pasar Serasi.
“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi yang operasionalnya dibawah kendali Pemkot,” ucap Rendra.
Untuk diketahui, adapun isi amar putusan dari PTUN Manado atas gugatan dari pihak Dolfie Cs adalah sebagai berikut :
Mengadili
Dalam penundaan:
Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” ucapnya.
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400.
Dalam sidang PTUN yang berlangsung pada 14 Desember 2022 lalu, Adapun pihak-pihak penggugat yakni Nursia Manoppo, Umar Manoppo, Robi Manoppo dan Dolfie Paat hadir selaku salah satu kuasa penggugat.
Sedangkan Tim Advokat Tergugat (Pemkot Kotamobagu) yang hadir yang hadir dalam sidang tersebut yakni Sultan Tawil SH, Afri Mokoginta SH dan Nugroho Bayuaji SH. (Cox)