KOTAMOBAGU – Sekira tiga bulan sudah mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Drs Herman Aray hidup di penjara. Kurun waktu itu juga Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu melarang Herman Aray di jenguk ASN atau Pejabat Pemkot Kotamobagu.
Ditahannya Herman Aray yang menurut penyidik Kejari Kotamobagu yang dinahkodai Elwin Agustian Khahar, SH,MH bersma 3 rekan tersangka lainnya diduga melakukan perbuatan merugikan Negara sebesar Rp600 juta.
Namun amat disayangkan, hingga berita ini diturunkan pihak penyidik Kejari Kotamobagu tidak memperkenankan pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu melakukan pembesukan alias pelarangan untuk menjenguk Herman Aray di Rutan Kotamobagu.
Umumnya ASN Pemkot Kotamobagu yang temui Kotamobagu Post, hingga berita ini diturunkan Kamis (20/10/2022) masih belum pernah bertemu rekan mereka Herman Aray di jeruji besi.
“Kami heran, masak kami tidak boleh menjenguk rekan kami, senior kami selaku ASN. Sebab saat mau besuk di Rutan (Rumah Tahanan) Kotamobagu, tidak diijinkan dengan alasan dilarang oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” kata puluhan sumber, ditermpat terpisah-pisah diwawacarai diwaktu yang berbeda.
Keresahan ASN lingkungan Pemkot Kotamobagu terjawab kebenarannya saat wartawan media ini melakukan wawancara dengen Kepala Bagian Hukum (Kabag) Setda Kota Kotamobagu, Rendra S. Dilapanga, SH, MSi.
“Benar pak, sampai saat ini belum ada satupun pejabat atau ASN dilingkungan Pemkot Kotamobagu yang sudah menjenguk Pak Herman Aray yang ditahan di rutan Kotamobagu,” kata Dilapanga, menjawab pertanyaan wartawan media ini, Kamis (20/10/2022).
Dilapanga menyatakan, sampai saat ini hanya pihak pengacara yang ditugaskan Pemkot Kotamobagu yang kemungkinan melakukan pertemuan dengan Herman Aray, di Rutan Kotamobagu.
“Mungkin hanya pengacara yang bisa menjenguk dan berkomunikasi dengan Pak Herman Aray, ya kalau ASN (maksud pejabat) dilingkungan Pemkot Kotamobagu belum pernah membesuk Pak Aray, karena tidak diijinkan oleh penyidik Kejari Kotamobagu,” terangnya.
Ditanya soal alasan mengapa pihak ASN Pemkot Kotamobagu dilarang penyidik melakukan pembesukan, pihak Rendra Dilapanga, mengaku tidak tahu.
Sayangnya Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH,MH berusaha di konfrimasi wartawan Kotamobagu Post, Kamis Pagi (20/10/2022), namun belum barhasil ditemui, disebabkan karena wartawan hanya sampai di ‘intrograsi; diruangan PTSP bagian belakang Kantor Kejari Kotamobagu dan hanya diperkenankan menemui Kasie Intel, sementara Kasie Intel tidak berada diruangannya.
Diketahui Herman Aray ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu sesuai informasi lansiran sejak Jumat tanggal 22 July 2022.
Herman bersama seorang PPK dan dua orang kontraktor ditahan penyidik Kejari Kotamobagu setelah ditetapkan tersangka dengan sangkaan merugikan Negara sebesar Rp.658.189.189.
Pasar kuliner diketahui menggunakan Anggaran bernomenklatur Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam rangka pemulihan ekonomi disaat Pandemi Covid 19 tahun 2020, dengan kontraktor pelaksana oleh CV Fajar.
Hingga saat ini Pasar Kuliner yang dibangun dibawah kepemimpinan Kepala Dinas Herman Aray, tidak mubasir, karena sangat ramai dan ditempati oleh ratusan pedagang kuliner di Kelurahan Kotamobagu, eks tanah Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang Bolmong. (audie kerap)