KOTAMOBAGU – Tersangka penipuan online KM alias Kof (21) warga Kelurahan Pontodon diserahkan ke JPU bersama barang bukti oleh penyidik Polres Kotamobagu.
KM yang juga sebagai “Owner” Arisan online ini dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Kamis (08/09/2022).
Ratusan orang menjadi korban dari Kasus penipuan online dengan modus arisan online ini yang dilaporkan ke Polres Kotamobagu bulan Mei lalu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan pelimpahan perkara ini. “Tersangka KM bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu hari Kamis 8 September 2022”. Tegas Kasi Humas. (Maruf)